SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bawaslu Pandeglang menilai pilkada 2020 berpotensi terjadi money politik atau politik uang. Bawaslu pun mengancam akan mempidanakan para pelaku politik uang dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, untuk mencegah money politik yang dilakukan oleh kelompok atau kedua Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang, agar mendapatkan dukungan suara dari masyarakat, pihaknya telah membuat posko pengaduan politik uang di tingkat Bawaslu Pandeglang hingga tingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 35 kecamatan. Selain itu, dia juga telah membuat tim saber anti money politik, yang didalamnya terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Semua calon berpontensi melakukan politik uang, kalau kita lengah dalam melakukan pengawasan. Maka dari itulah kami telah membuat posko pengaduan money politik untuk memfasilitasi masyarakat mengadu. Jika menemukan politik uang terjadi. Selain itu, kami meningkatkan pengawasan dengan membuat tim saber anti money politik,” kata Karsono saat sedang mengawasi tes kesehatan di RSUD Berkah Pandeglang, Rabu (9/9).
Supaya lebih masif lagi pengawasannya, dia juga bakal melibatkan kelompok masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. “Semua komponen masyarakat bakal kami libatkan juga. Hal itu demi terciptanya Pilkada Pandeglang yang bersih dari politik uang,” pungkasnya.
Karsono menegaskan kembali, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, para pelaku money politik bisa dipidana melalui proses sentra penegakan hukum terpadu pemilu (Gakumdu). Dalam Undang-undang tersebut kata dia, setiap orang yang memberikan sesuatu (politik uang) atau menjanjikan itu masuk ranah pidana.
Maka dari itu, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun dan dari tim manapun, baik itu sekalipun calon Bupati atau Wabup-nya, jika melakukan politik uang.
“Kami akan proses ke sentra Gakumdu. Bagi Bawaslu Pandeglang pelaku money politik dalam Pilkada 2020 tidak ada tawar menawar, mereka (pelaku) harus siap dengan konsekuensinya di penjara,” tegasnya.
Karsono menjelaskan kembali, jika dilakukannya tidak terstruktur dan masif, juga tak berpengaruh pada Paslon. Namun katanya, jika terstruktur dan masif bakal berpengaruh terhadap Paslon tersebut.
“Ke Paslon tak berpengaruh. Berpengaruhnya kepada orang yang memberi (pelakunya) dan menerima. Tapi kalau yang bersifat terstruktur dan masif, terjadi di 50 + 1, ya itukan berpengaruh kepada calon. Intinya tak ada ampun untuk pelaku money politik,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Namun bakal lebih mengedepankan keadilan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan melakukan pengawasan secara adil. Siapapun (calon), tidak ada yang namanya keberpihakan sesuai dengan asas mandiri. Itu yang paling kami utamakan,” katanya.
Bahkan pihaknya juga sudah menekankan kepada pengawas di tingkat desa dan kecamatan, untuk tetap menjaga kemandirian, integritas dan netralitas.
“Kalau ditemukan adanya dugan-dugan pelanggaran, sekecil apapun itu, kami sebagai pengawas tentu saja bakal menindaklanjuti. Kan pelanggaran itu juga berpotensi tidak hanya dilakukan calon. Mungkin juga oleh penyelenggara, baik jajaran KPU sampai kebawahnya maupu Bawaslu sampai kebawahnya,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post