SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sebanyak 55 orang di Pasar Serpong terjaring razia masker. Mereka pun diberikan sanksi dengan dipakaikan rompi pelanggar PSBB dan disuruh menyapu jalanan.
Salah satunya seorang wanita berparas cantik yang terjaring razia pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19 di Pasar Serpong. Wanita yang mengaku bernama Ema itu datang ke pasar tanpa menggunakan masker sehingga dikenai sanksi oleh aparat Satpol Pamong Praja Kota Tangerang Selatan. “Maskernya ketinggalan di toko,” singkatnya kepada petugas di Pasar Serpong, Rabu (9/9).
Ema mengaku pedagang Pasar Serpong. Ia terlihat santai saja dengan memainkan gawai di tangan tanpa merasa melakukan pelanggaran. Petugas pun langsung memberikan sanksi kepada Ema menyapu jalanan sekitar pasar.
Baru saja memegang sapu ia terlihat malu. Petugas pun menggiring Ema untuk mengikuti Rapid Tes virus corona. “Ibu hasilnya negatif,” ujar petugas Medis disambut senyuman Ema.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri menyatakan, ada 55 orang warga terjaring razia tidak menggunakan masker.
“20 orang warga Tangsel. Sisanya asal Bogor, Cisauk,” terangnya. Muksin bilang, warga yang melanggar PSBB dikenai sanksi beragam.
Mulai dari membacakan teks Pancasila, push up hingga membersihkan pasar. “Kayak perempuan yang cantik itu disanksi nyapu jalanan,” ujar Muksin.
Sekretaris Satpol PP Tangsel Oki Rudianto mengatakan puluhan orang terjaring razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Mereka kedapatan melanggar masa PSBB pandemi Covid-19.
“Kita (ganjar sanksi) suruh bersihin pasar,” ungkap Oki.
Pihaknya menyebar anggota di sejumlah titik keramaian. Hasil razia tersebut di pasar kaget Pamulang 2 dan pasar kaget Reni Jaya terjaring 75 orang tidak menggunakan masker.
Petugas juga melakukan rapid tes terhadap 20 orang pelanggar PSBB. “Hasilnya negatif semua,” jelas Oki.
Pihaknya juga telah menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu per orang bagi yang terbukti melanggar PSBB. Namun para pelanggar PSBB berdalih jika mesti membayar denda tidak bisa untuk menafkahi anaknya.
“Kebanyakan bilang pada enggak punya duit. Ada punya duit cuma buat beli telur seperempat,” ujarnya.
Ada pedagang mengaku paling hanya mendapatkan uang Rp100 ribu per hari. Situasi itu membuat petugas mengganjar sanksi lain pada pelanggar, seperti pembacaan naskah Pancasila, menyapu jalan atau push up.
“Di masa PSBB ini masih perlu menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai pada masa PSBB ini angka penyebaran kasus bertambah. Harusnya sadar menjaga kesehatan diri sendiri dengan mematuhi protokol kesehatan,” pesannya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post