SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menjaring pedagang jamu yang nekat menjual minuman keras. Setidaknya dari hasil operasi penegakan peraturan daerah (perda) ini, 76 botol miras dari berbagai jenis diamankan.
Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras berbagai merek dijual oleh pedang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang. Hal ini dilakukan untuk menegakan Perda 7 / 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak perda. “Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan hasilnya ada empat pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” kata Ghufron, Rabu (9/9).
Kata Gufron, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batuceper. “Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” paparnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras. Dalam menjalankan razia, kata Ghufron, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post