SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghentikan sementara waktu kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dan menunda kegiatan keluar daerah. Hal itu seiring klaster perkantoran beberapa terakhir menjadi salah satu penyumbang penambahan kasus Covid-19.
Informasi yang dihimpun, klaster perkantoran ikut menyumbang meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lebak sehingga membuat Kabupaten Lebak masuk status zona oranye.
“Bupati mengeluarkan edaran untuk mencegah terjadinya kasus Covid-19 dari klaster perkantoran, ada beberapa poin yang ditekankan dalam edaran itu,” kata Asisten Daerah (Asda) III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan, kemarin.
Bupati kata Feby, meminta seluruh organisasi perangkat daerah menunda dulu rapat maupun kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang maupun perjalanan dinas ke luar daerah. “Ditunda dulu dan dilihat sejauh apa urgensinya itu rapat dan perjalanan dinas. Kalau tidak sangat penting ya ditunda dulu,” ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) umum Setda Lebak ini.
Kasus positif Covid-19 di Lebak dalam beberapa hari terakhir memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat, hingga Kamis (11/9), jumlah warga terkonfirmasi positif sebanyak 86 orang. “Jelas angkat itu perlu ditekan serius agar tidak menyebar lagi,” tandasnya.
Edaran tersebut rupanya sudah disambut Dinas Kesehatan. Pasalnya, seluruh OPD diminta untuk menghadirkan pegawainnya untuk dilakukan swab tes PCR. “Betul, agendanya sudah dibuat. Kepada seluruh OPD untuk menghadirkan pegawainya agar bisa diswab tes,” kata Kepala Dinkes Lebak, Triatno Supiyono.
Triatno berharap, dengan diswab tes terhadap seluruh OPD bisa mengetahui penyebaran virus tersebut. “Beberapa hari terakhir penambahan kasus Covid-19 itu kebanyakan datangnya dari klaster perkantoran. Maka dalam hal ini harus ditindaklanjuti (swab test-red),” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post