SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) resmi mulai diterapkan setelah melalui tahapan sosialisasi dan uji coba selama 1 bulan terakhir. Maka bukan hanya sanksi sosial yang akan diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker melainkan denda administratif, berupa denda uang sebesar Rp150 ribu.
Sanksi denda Rp150 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, merupakan langkah agar masyarakat benar-benar menyadari akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Jadi dendanya nanti bertahap sampai denda maksimal Rp 150 ribu, kalau sudah Rp150 ribu itu berarti orang udah bandel banget artinya enggak pernah dengar teguran kami,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya kepada wartawan seusai apel gelar pasukan sosialisasi dan penegakan Perbup, di Alun-alun Rangkasbitung, Kamis (10/9).
Tak hanya untuk perorangan, denda administratif juga diberlakukan bagi para pelaku usaha yang kembali melanggar protokol kesehatan yang diatur dalam perbup tersebut. “Unit usaha maksimal Rp 25 juta, kalau masih tetap melanggar ya kami tutup usahanya. Ini juga bertahap ya ada tahapannya, prosesnya pasti teguran dulu, tapi setelah kami kontrol lagi tetap melanggar protokol kesehatan dendanya dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 25 juta,” papar Iti.
Seusai apel digelar, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, dan elemen masyarakat lainnya berkeliling kota mengampanyekan protokol kesehatan sambil membagikan masker. “Ya, sosialisasinya sambil membagikan masker kepada masyarakat. Harapannya masyarakat bisa memakai masker tersebut untuk mencegah penularan virus dari negeri tirai bambu itu,” tandasnya.
Kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim menambahkan, perihal sanksi administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dirinya siap mengawal. “Uji coba sudah, ya sekarang tinggal implementasinya. Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan masker jika keluar rumah,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post