SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak belum lama ini sudah menerapkan denda adminitrasi mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 150 ribu bagi masyarakat yang keluar tidak menggunakan masker. Kebijakan tersebut dalam rangka mengoptimalkan Peraturan Bupati (Perbup) No 28 / 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Covid-19. Tapi denda tersebut belum bisa diterapkan oleh petugas.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, mengungkapkan, petugas belum bisa menindak secara administrasi kepada pelanggar (tidak menggunakan masker). Alasannya, masih menunggu kelengkapan penindakan seperti Surat Ketetapan Denda (SKD) Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP).
“Betul, sudah diterapkan, tapi kita belum memberikan denda administrasi kepada pelanggan lantaran kita masih menunggu kelengkapan penindakan seperti surat ketetapan denda, dan surat tanda bukti pelanggaran,” ujar Anna, Minggu (13/9).
Belum lama ini, Anong sapaan akrabnya mengatakan, razia masker beberapa hari terakhir difokuskan kepada angkutan umum dan trak. Hal itu, masih rendahnya para sopir dan penumpang yang menggunakan masker. “Sasarannya memang awak transportasi umum dan barang. Kebanyakan mereka tidak memakai masker karena lupa, ada yang bawa tapi tidak dipakai tapi tetap kami tindak,” katanya.
Menurut Anong, meski Perbup Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru sudah diterapkan, para pelanggar belum dikenakan denda administratif yang besarannya mencapai Rp150 ribu.“Masih dikenakan sanksi sosial seperti bersih-bersih fasilitas umum dan menyanyikan lagu wajib nasional, tetapi durasinya lebih lama dibandingkan saat sanksi pada tahap uji coba,” tandasnya.
Beralasan masih menunggu kelengkapan penindakan seperti surat ketetapan denda dan surat tanda bukti pelanggaran (STBP). Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim mengaku sedang berkoordinasi terkait kelengkapan tersebut.“Denda administratif untuk perorangan yang tidak memakai masker minimal Rp 30 ribu sampai Rp150 ribu jika yang bersangkutan kedapatan berkali-kali melanggar,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post