SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—KPU Pandeglang menyatakan dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toa) memenuhi syarat (MS). Hal itu diketahui, saat KPU Pandeglang menyerahkan berita acara hasil penelitian (BA.HP) keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wabup Pandeglang 2020, dan lampirannya kepada tim penghubung (LO), Bapaslon, perwakilan partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, di Aula KPU Pandeglang, Senin (14/9).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, setelah dilakukan verifikasi oleh KPU terhadap semua kelengkapan dokumen persyaratan, baik Bapaslon Intan maupun Toat, dokumen keduanya telah MS verifikasi syarat calon.
“Kami melakukan verifikasi syarat calon sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu, dilakukan pada 6-12 September 2020 dan pemberitahuannya pada 13-14 September 2020. Makanya hari ini (Senin, 14/9), kami memberitahukan ke semua pihak dokumen persyaratan kedua Bapaslon MS,” kata Sujai, Senin (14/9).
Sujai menjelaskan, harusnya sesuai aturan itu juga pada 14-16 September 2020 dilakukan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon. Namun, karena dokumen syarat kedua Bapaslon sudah MS, maka tidak dilakukan perbaikan lagi.
“Alhamdulillah, dokumen kedua Bapaslon memenuhi syarat. Sehingga keduanya tak mesti menyerahkan dokumen perbaikan syarat calon. Jadi tahapan ini sudah dilalui dengan baik,” pungkasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengungkapkan, ada pun dokumen persyaratan calon yang sudah diverifikasi oleh pihaknya yakni, midel BB.1 KWK (surat peryataan Bapaslon), model BB.2 KWK (daftar riwayat hidup Bapaslon, foto copy ijazah dan STTB terlegalisir).
Selain itu lanjut Ahmadi, foto copy e-KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
Dia menambahkan, termasuk foto copy NPWP tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan 5 tahun terkahir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar, pas foto hitam putih ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan foto calon ukuran 10,2 cm x 15,2 cm (4R) sebanyak 2 lembar.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan dan sudah kami plenokan. Semua dokumen syarat itu telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Adapun usai tahapan itu, pihaknya bakal melangsungkan tahapan penetapan Bapaslon menjadi pasangan calon pada 23 September, hingga dilanjut 24 September 2020 mendatang dilakukan pengundian nomor urut.
“Nanti 25 September 2020 dilakukan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dan saat ini kami juga membuka layanan help desk (warung layanan) pelapor dana kampanye di kantor KPU Pandeglang,” jelasnya seraya mengatakan, untuk jadwal kampanye sudah ditetapkan terhitung dari 26 September – 5 Desember 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyatakan, hasil pengawasan yang dilakukannya dari mulai pendaftaran hingga verfikasi dokumen persyaratan tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Bahkan dia menegaskan, dokumen kedua Bapaslon tak ditemukan cacat sehingga tak ada tahapan perbaikan.
“Dari mulai pendaftaran sampai verfikasi administrasi, sudah sesuai. Selain administrasi kami juga mengawasi persoalan protokol kesehatannya. Alhamdulillah, untuk Pandeglang taat serta tertib,” pungkasnya saat di KPU Pandeglang. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post