SATELITNEWS.ID, SERANG–Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten, meminta agar kampanye terbuka pada pelaksanaan Pilkada 2020 ditiadakan. Hal itu dimaksudkan, agar tidak terjadi penularan Covid-19 dalam masa kampanye, dan menambah klaster di Provinsi Banten.
Ketua Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten, Fadlullah mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 ini berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Maka dari itu, pihaknya menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Fadlullah menyampaikan, pihaknya menegaskan kepada penyelenggaran Pilkada, agar dapat memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Kedua, kampanye terbuka yang menghadirkan massa besar dan berpotensi menjadi media sebaran Covid-19 untuk ditiadakan,” kata Fadlullah, Senin (14/9).
Selain meniadakan pelaksanaan kampanye terbuka, pihaknya juga menyampaikan, kampanye dialogis yang akan dilaksanakan nanti, dapat dilakukan secara terbatas dan dengan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
“Selanjutnya, kandidat dan tim sukses dalam menyampaikan gagasan serta platform politiknya dapat mengoptimalkan penggunaan media mainstream baik surat kabar atau televise, serta media sosial yang dikemas secara kreatif, inovatif dan solutif,” tuturnya.
Fadlullah pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar dapat tegas dan memberikan sanksi terhadap peserta pilkada, yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Sedangkan pada saat proses pencoblosan, pemerintah bersama Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (KPU) agar dapat melindungi keselamatan dan kesehatan petugas serta pemilih,” ungkapnya.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada agar dapat melangsungkan kampanye secara damai, beradab dan saling menghormati. Dengan demikian, stabilitas keamanan daerah dapat tetap terjaga. “Pelaksanaan kampanye dalam Pilkada hendaknya dilakukan secara beradab, menghargai perbedaan pandangan politik, menghindari konflik serta menjaga stabilitas kemanan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satialaksmana, mendukung pernyataan dari Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten. Namun menurutnya, KPU tidak bisa melakukan pelarangan terhadap penyelenggaraan kampanye terbuka atau dalam PKPU disebut sebagai rapat umum.
“Kalau melarang, kami tidak bisa. Namun apabila memang ada pertimbangan-pertimbangan tertentu berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan, pihak berwajib yang memiliki kebijakan untuk memberikan izin keramaian mungkin bisa melarang,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Eka mengatakan, dalam PKPU nomor 4 menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat umum dilakukan secara opsional. Adapun dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, mengatur bahwa dalam pelaksanaan rapat umum dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang.
“Jadi itu sifatnya opsional. Apa yang disampaikan oleh MUI memang benar dan kami berharap seluruh pasangan calon, selain mematuhi aturan kesehatan dan kampanye, juga dapat mengikuti baik fatwa maupun imbauan dari MUI,” ucapnya.
Ia pun meminta agar dalam pelaksanaan Pilkada di tengah masa pandemi Covid-19 ini, para pasangan calon dapat melakukan inovasi dengan lebih mengedepankan kampanye secara visual dan dalam jaringan.
“Harapan kami sih yah kalau situasi seperti begini terus, para pasangan calon itu melakukan kampanye secara daring-daring saja. Kalau pun mengumpulkan massa, yah kumpulkan dalam jumlah massa yang sedikit saja,” tandasnya. (dzh/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post