SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), membuat peraturan terbaru terkait dengan tugas, wewenang dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah, dilingkungan Pemprov.
Informasi yang diterima, Selasa (15/9) Peraturan Gubernur (Pergub) dikeluarkan oleh WH secara terpisah. Pertama, Pergub Nomor 27 tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 83 tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan telah diundangkan sejak 25 Juni lalu.
Yang kedua yakni, Pergub Nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 83 tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten, dan telah diundangkan pada 31 Agustus lalu.
Dalam Pergub 27/2020, WH merampingkan jumlah biro, yang semula ada sembilan jadi tujuh. Ketujuh biro yang diputuskan oleh WH yakni, Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Biro Umum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (sebelumnya hanya Biro Organisasi).
Biro yang dihapus dalah Biro Infrastruktur, dan Biro Administrasi dan Rumah Tangga Pimpinan (ARTP). Sedangkan Biro Kesejahetaraan Rakyat gabung dengan Pemerintahan, Biro Perekonomian dan Biro Adminsitrasi Pembangunan (Adpem) digabung jadi satu, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sebelumnyan berada di Biro Adpem menjadi biro tersendiri dengan nama Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Selain itu, dalam Pergub 27/2020, untuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) ada jabatan eselon IV atau Kepala Seksi (Seksi) pada Bidang Persandian dan Statistik, dihapus.
Sementara, dalam Pergub 42/2020 ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diubah kewenangan dan struktur nomenklatur jabatannya. Yang diubah struktur jabatannya adalah, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sementara yang kewenangannya diganti, adalah Inspektorat.
Ada 10 poin disebutkan dalam Pergub 42, terkait fungsi dan kewenangan Inspekorat, yaitu, perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan, pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur.
Kemudian, penyusunan laporan hasil pengawasan, pelaksanaan administrasi Inspektorat provinsi, pelayanan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur dan/ atau menteri, pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi, pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Meskipun Pergub telah ditandatangani oleh WH, bahkan ada yang sejak Juni lalu, namun Pemprov Banten masih menjalankan SOTK lama.
Kepala Biro Organisasi Banten, Dian Wirtadipura dan Kepala Biro Hukum, Agus Mintono dihubungi melalui telepon selulernya tidak menjawab. Begitupun pesan yang dikirim, hanya dibaca saja, belum ada balasan. (rus/azm/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post