SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Usulan bersama agar Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tentang Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sudah diserahkan Pemkab (Pemkab) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, sayang usulan tersebut sampai saat ini belum direalisasikan.
Raperda tersebut dibahas bersama sudah diminta bupati Lebak kepada DPRD pada tanggal 15 Mei 2020. Selain Raperda RTRW, 2 raperda yang juga diusulkan untuk dibahas adalah Raperda Keuangan Daerah dan Raperda Perpustakaan.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri mengatakan, pihaknya sudah sangat siap membahas raperda tersebut. Molornya pembahasan, dipastikan dia, bukan dikarenakan kepentingan tertentu.
“Secara umum DPRD siap membahas. Keterlambatan DPRD ini, saya bisa memastikan bukan karena kepentingan-kepentingan tertentu tapi memang karena agenda-agenda yang sudah diatur sedemikan rupa, ini tinggal waktu saja,” kata Ucuy, Rabu (16/9).
Terlambatnya pembahasan Raperda RTRW, katanya disebabkan agenda DPRD yang harus segera menyelesaikan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 kemudian disusul dengan APBD 2021.
“Tentunya pembahasan APBD yang harus segera dilakukan, sementara RTRW kami geser dulu. Sudah Bamus hanya tinggal pembentukan Pansus karena memang ini kami setuju untuk dibahas, apalagi RTRW ini kan juga ditunggu oleh banyak orang,” terang wakil rakyat asal Partai Demokrat.
Politisi Partai Demokrat ini memastikan, pembahasan Raperda perubahan RTRW yang mendapat sorotan dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rohman tersebut akan dibahas pada tahun ini. “Mudah-mudahan di 2020 tata ruang bisa kami selesaikan, paling telat mepet di akhir tahun ini lah. Saya pribadi sih berharap Desember sudah bisa ditetapkan ya, karena bisa saja di bulan Desember sudah ada ketua DPRD definitif,” katanya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post