SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—KPU Pandeglang membuka help desk (warung layanan) pelaporan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tahun 2020, di kantor KPU Pandeglang. Bbatas waktu layanan ditentukan pada hari Senin sampai Kamis, pukul 09.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 09.00-15.30 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, pembukaan warung layanan dana kampanye dalam rangka menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ahmadi menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa dana kampanye pasangan calon (Paslon) dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, bersumber dari Paslon, Parpol atau gabungan Parpol pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Sedangkan dana kampanye Paslon perseorangan bersumber dari Paslon dan atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain,” kata Ahmadi, Rabu (16/9).
Lebih jauh lagi Ahmadi menjelaskan, bahwa dana kampanye yang berasal dari Parpol atau gabungan Parpol dan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sesuai PKPU 5/2020 nilainya paling banyak Rp750.000.000.
Sementara sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan lanjutnya, nilainya paling banyak Rp75.000.000. “Penyumbang juga harus disebutkan identitasnya,” katanya, seraya mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu perubahan PKPU terkait dana kampanye dari KPU RI.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri menambahkan, rekening khusus dana mampanye untuk Paslon dari Parpol atau gabungan Parpol, dibuka pada bank umum oleh Parpol atau gabungan Parpol atas nama Paslon, dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Parpol atau gabungan Parpol dan salah satu calon dari Paslon.
“Paslon juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” jelasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post