SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim mengajak warga Banten agar dapat melindungi para kiai, ulama dan dai. Ajakan itu diungkapkan Wahidin menyikapi kasus percobaan pembunuhan terhadap Habib Syekh Ali Jaber di Lampung.
“Sebagai Gubernur saya akan berada pada posisi terdepan agar para pejuang, para ulama, dan para guru ngaji terlindungi. Dan saya harus hadir dalam rangka menjamin rasa aman,” tegasnya.
Wahidin menyatakan para kiai, ulama dan dai adalah para pejuang, khususnya dalam meningkatkan iman dan takwa warga masyarakat Banten.
“Mereka harus dilindungi, bahkan saya apresiasi setiap langkah mereka dalam menyebarkan amar maruf nahi mungkar. Dan saya berharap kepada para pejabat yang berwenang untuk melindungi dan memberi rasa aman”, tegasnya.
“Saya mengutuk keras percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber, seorang pejuang dan mujahid Islam. Saya juga prihatin serta mengutuk keras pembunuhan terhadap seorang imam masjid,” ungkapnya.
“Tentunya ini membuat kita merasa berduka terhadap kondisi yang terjadi di Bumi Pancasila ini,” tambahnya.
Sementara itu Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md memastikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber akan diproses hingga meja persidangan. Mahfud menjelaskan tersangka penusukan berinisial AA (24) sudah ditahan.
“Yang bersangkutan sudah jadi tersangka, ditahan. SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah dikirimkan ke kejaksaan. Dan kita akan tetap menjamin bahwa Alpin akan dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, Rabu (16/9) sore.
Mahfud menepis anggapan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa tersangka AA akan dibebaskan dari kasus karena pria tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
“Spekulasi itu sudah ramai di medsos, paling jawabannya oleh polisi sakit jiwa itu nggak bisa, sehingga tak bisa diadili karena yang sudah-sudah itu kan penganiayaan ulama, kasusnya hilang. Karena pelaku sakit jiwa. (Kasus) Alpin ini kami dari pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap, bahwa ini akan terus dibawa ke pengadilan. Actus reus, dengan tindakan yang sudah nyata dilakukan,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pembuktian apakah tersangka AA mengalami gangguan jiwa atau tidak akan ditentukan di pengadilan. Dia mengatakan polisi akan terus memproses kasus ini hingga meja hijau.
“Nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa atau tidak, hakim yang akan membuktikan, biar pengacaranya yang membela bahwa itunya sakit jiwa atau tidak sakit jiwa,” katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, penyidik mengenakan pasal pembunuhan dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polri mengatakan pelaku berinisial AA itu terancam hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).
Argo menuturkan selain hukuman mati, AA terancam pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. “Jadi kalau ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup, paling 20 tahun,” sambung Argo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber dengan tersangka AA sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Surat tersebut dikirimkan dari penyidik Polres Bandar Lampung.
“Kejaksaan sudah terima SPDP-nya dan ditangani Polresta Bandar Lampung,” kata Kajati Lampung Heffinur.
Heffinur mengungkapkan, tersangka AA oleh penyidik dikenakan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana juncto percobaan tindak pidana, pasal pembunuhan, pasal penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak. Adapun tersangka AA disangkakan Pasal 340 jo Pasal 53, subsider Pasal 338 jo Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat 1951.
Syekh Ali Jaber ditusuk saat berceramah di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (13/9). Pelaku berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post