SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 836 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak hadir saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Tahun Anggaran 2020, di Universitas Buddhi Dharma, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (11/02). Ratusan peserta itu merupakan total peserta yang tidak hadir sejak hari pertama hingga hari ketujuh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, ada ratusan peserta yang tidak hadir saat SKD sampai dengan pelaksanaan hari ketujuh tanpa keterangan. Padahal, informasi terkait SKD Seleksi CPNS secara resmi telah diumumkan di website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sejak pengumuman pendaftaran. Lanjutnya, peserta CPNS yang tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tahapan seleksi.
“Jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD 9.088 peserta. Sejak berlangsung tanggal 5 sampai dengan hari ketujuh, yang tidak ikut tes sebanyak 836 orang. Mereka tidak hadir tanpa keterangan. Pelaksanaan tes ini kami sudah umumkan di website Pemkab Tangerang,” kata Hendar kepada Satelit News, Selasa (11/2)
Mantan Camat Cikupa ini melanjutkan, sampai dengan hari ketujuh ini, nilai tertinggi ujian SKD CPNS adalah 416 dari formasi ahli pertama penera. Namun tidak menutup kemungkinan, jika akan ada nilai yang lebih tinggi di ujian terakhir nanti.
“Nilai tertinggi SKD sampai dengan hari ketujuh yaitu 416. Kita menunggu ujian hari terakhir, mungkin ada yang melebihi dari nilai tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Tangerang, Chica Dewi Larasati menjelaskan, dalam penilaian ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 terbagi dalam tiga jenis, yaitu Formasi Umum (min 271), Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65.
Sedangkan Jenis Formasi Umum Penyandang Disabilitas, lanjut Chica, minimal nilai keseluruhan kumulatif 260 dengan nilai TIU minimal 70. Selain itu, untuk nilai dokter spesialis minimal nilai keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.
Kata Chica, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 562 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019, bahwa Formasi yang diberikan sebanyak 448 .
“Bahwa formasi yang terisi setelah proses pendaftaran menjadi 439, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 11 formasi. Untuk disabilitas hanya 2 yang melamar dari 10 formasi,” kata Chica.
Menurut Chica, bahwa formasi yang tidak terisi ini dikarenakan tidak ada pelamar, terdiri ahli pratama Dokter Spesialis Bedah Rumah Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja, Dokter Spesialis Mata Rumah Sakit Umum Balaraja, Pembimbing Kemasyarakatan Dinas Sosial, serta Pranata Komputer Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Selain itu, Pranata Komputer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman, Analisis Produk Hukum Sekretariat Daerah, Pengelola barang Milik Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Regional III Bandung, Nomor : 91/1/KR.III/I/2020 tanggal 21 Januari 2020, Perihal Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, bahwa waktu pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimulai tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan 12 Februari 2020, 8 (delapan) hari Kalender,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post