SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk Satgas (Satuan Tugas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tangerang, serta menyiapkan sanksi bagi para pelanggar KTR. Pembentukan Satgas ini berlangsung di Ruang Wareng Gedung Setda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (11/2).
Pembentukan Satgas KTR di Kabupaten Tangerang tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019, tentang pembentukan Satgas Kawasan Tanpa Rokok. Acara pembentukan Satgas tersebut digelar bersama dengan acara sosialisasi Perda Nomor 18 Tahun 2018, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta memunculkan kemawasan diri tentang dampak merokok dan bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun bagi perokok pasif.
“Semoga meningkatkan kesadaran kita semua tentang bahaya merokok dan dampak yang ditimbulkannya, dan juga benar-benar dipatuhi tentang Kawasan Tanpa Rokok,” tegas Romli saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Lanjut Mad Romli, kedepan akan diberlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR, dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati lingkungan sekitarnya dan masyarakat yang tidak merokok. Kebijakan ini juga untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang sehat, sebagaimana dalam visi dan misi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti menambahkan, langkah yang ditempuh ini merupakan awal yang baik, dengan harapan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Komitmen bersama dalam inisiasi KTR guna meningkatkan kesejahteraan, serta derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang, baik melalui program sosialisasi maupun melalui peran serta untuk menyukseskan program KTR ini bisa terwujud dan optimal,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post