SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati bagi dua kurir narkoba, Donni Gozali dan Subhan. Keduanya merupakan kurir sindikat jaringan internasional yang ditangkap dengan barang bukti 70 kilogram sabu.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Kota Tangerang, Eko Purwanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Kelas 1 A, Syamsudin, Kamis (17/9). Sidang ini digelar secara tertutup dan virtual di PN Tangerang Klas 1 A Tangerang.
Eko Purwanto mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Donni Gozali dan Subhan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika dengan tuntutan hukuman mati.
“Kami berharap ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang lain di luar sana yang akan memasuki NKRI. Semoga dapat menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia,” ujar Eko.
Ada beberapa hal yang memberatkan keduanya. Salah satunya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika yang dampaknya bila dibiarkan dapat menghancurkan masa depan para generasi muda bangsa.
“Kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika, dan keduanya ini merupakan jaringan international lintas negara, dengan barang bukti sabu kurang lebih seberat 70 Kilogram” jelas Eko.
Donni dan Subhan diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Saat diamankan keduanya kedapatan membawa narkotika jenis Sabu. Dalam melancarkan aksinya mereka mengelabui petugas dengan menyamarkan barang haram tersebut dengan bungkusan kemasan teh China. Kemudian saat akan diedarkan, mereka satukan dengan komoditi seperti kopi dan ikan asin. Keduanya dijanjikan upah 100 juta rupiah bila berhasil membawa barang haram tersebut. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post