SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Beragam cara dilakukan Pemkot Tangerang untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Paling anyar, kota yang dipimpin Walikota Arief Wismansyah ini mewajibkan kepada para pemilik usaha, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan rumah makan, termasuk pengelola pondok pesantren untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penangananan dan penanggulangan Covid-19.
“Pak Wali sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid 19,” papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9).
Mulyani menerangkan, aturan tersebut diterapkan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah. “Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman virus corona, tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Mulyani, Pemkot Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19 di tingkat RT dan RW.
“Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut, termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak covid,” tuturnya.
Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. “Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomor 78 tahun 2020,” tegasnya. (made)
Diskusi tentang ini post