SATELITNEWS.ID, SERANG—Anggota DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengecam sekaligus prihatin terkait peristiwa orang tua yang tega membunuh anak kandungnya hanya karena susah belajar online. Adde Rosi yang juga Ketua P2TP2A Provinsi Banten ini mengatakan, apapun alasannya tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Dengan alasan dan kondisi apapun, orang tua tidak dibenarkan sampai tega membunuh anak kandungnya sendiri. Kita sebagai orang tua, melakukan tindakan kekerasan terhadap anak saja dilarang oleh UU, apalagi tega membunuhnya. Karena itu, saya mengecam dengan keras tindakan tersebut,” kata Anggota Komisi III DPR RI (bidang hukum, keamanan dan HAM) dalam keterangan tertulis yang diterima Satelit News, Jumat (18/9).
Aci menjelaskan, kondisi pandemi Covid-19 ini merupakan ujian sekaligus latihan kesabaran sebagai orang tua. “Kita semua tentu tidak senang dan prihatin dengan kondisi seperti ini. Namun kita harus sabar, ikhlas dan terus semangat menjalani kehidupan yang tidak sedang nyaman bagi setiap orang ini,” ujar Anggota Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I (Pandeglang-Lebak) ini.
Istri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini menduga, kasus pembunuhan anak oleh orang tuanya tersebut tidak melulu soal karena anaknya susah diajari belajar online saja, namun juga factor yang lainnya. “Biar penyidik yang dapat mengungkapnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, pada masa pandemi ini, kekerasan terhadap anak datanya terus meningkat. Menurut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), hingga 23 Juli 2020, dimana merupakan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN), terdapat 809 kasus kekerasan yang telah diadukan ke Komnas Perempuan, 52 persen diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
Sementara itu, berdasakan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), hingga 19 Juni 2020, terdapat 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik laki-laki maupun perempuan. Tren peningkatan kasus juga terjadi di Banten, hingga minggu kedua September 2020, tercatat 35 kasus yang sedang ditangani oleh P2TP2A Banten.
Mencermati kondisi angka peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini semakin menngkhawatirkan secara nasional di masa pandemi ini, sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Polri, Adde Rosi mendesak Kapolri kiranya segera merealisasikan janjinya untuk mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Sub Direktorat di Bareskrim Polri.
“Jika memungkinkan, ya kita dorong tidak hanya sampai Sub Direktorat saja, tapi Direktorat tersendiri. Untuk Polda dan Polres, nantinya menyesuaikan. Ini pernah saya suarakan saat Raker dengan Kapolri,” ucap wanita yang biasa disapa Aci ini.
Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan yang dilakukan pasangan suami-istri LH (26) dan IS (27) terhadap anaknya KS (8) akhirnya terkuak. Pasutri bengis itu tega melakukan penganiayaan lantaran korban dianggap lamban dalam belajar. Sang anak yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar itu dianiaya hingga tewas saat belajar daring.
Kasatreskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, penganiayaan dilakukan sang ibu LH. Tersangka kesal karena anaknya sulit diajari. Pembunuhan dilakukan di daerah Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada 26 Agustus lalu. Saat itu, keduanya tinggal di sana.
“(Dibunuh) lagi belajar daring dengan sekolah. Korban kelas 1 SD. Jadi mereka, khususnya ibunya, LH, ini kepada almarhum ini anak kandung sendiri dia merasa kesal. Merasa anak susah diajari, sudah dikasih tahu, diajari. Dia kesal, gelap mata,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, Senin (14/9). (rls/dm)
Diskusi tentang ini post