SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Seorang kakek berusia 55 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi ketua kelompok pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Tangerang. Mahmud, kakek tiga cucu, terpaksa ditembak aparat Polres Kota Tangerang karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Mahmud ditangkap di Kampung Kubang, Desa Asem, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Tersangka diringkus usai melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Menurut Ade, tersangka merupakan warga Kabupaten Lebak yang sudah malang melintang di dunia pencurian sepeda motor. Mahmud sudah tiga kali masuk penjara karena kasus tersebut. Tersangka bahkan diduga sudah menjadi pencuri kendaraan bermotor selama 22 tahun terakhir.
“Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Dia keluar penjara tahun 2012 lalu. Dia pertama kali memulai aksinya di tahun 1998, sudah puluhan tahun dia menjalankan aksinya,”kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (11/2).
Ade mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka sama seperti umumnya kasus curanmor. Tersangka akan melihat situasi sepeda motor yang terparkir. Setelah aman, dia langsung melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Kapolres menegaskan, tersangka tidak akan segan-segan melukai para korban jika melakukan perlawanan. Sebab, tersangka selalu membawa sajam untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku ini cuma butuh tiga detik saja untuk membawa kabur sepeda motor yang sudah diincarnya,” ucapnya.
Ade mengatakan, Mahmud melakukan aksinya bersama dua anggota kelompoknya yang berinisial K dan IK. Namun kedua orang tersebut sampai saat ini masih dalam pengejaran. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang diduga hasil kejahatan.
“Mahmud ini beraksi bersama ketiga temannya, namun dua diantaranya masih buron sampai saat ini. Kami masih melakukan pengejaran dan pengembangan untuk tindak lebih lanjut, ” katanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gogo Galesung menambahkan, selain kawanan pencuri kendaraan bermotor asal Lebak, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang kawanan begal asal Lampung yang berinisial IA dan IH. Kata Gogo, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin (27/1) di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian betis kaki kirinya, ” katanya.
Menurut Gogo, kedua pelaku ini modusnya hampir sama dengan Mahmud. Mereka mencuri motor menggunakan kunci letter T. Namun, jika korban berusaha melawan, IA dan IH tidak akan segan-segan melukai para korban.
“Modusnya hampir sama saja, mencuri ketika sepi atau ketika korban lengah. Namun ketika para korban berusaha melawan, maka pelaku akan melukainya menggunakan sajam, ” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentag Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post