SATELITNEWS.ID, SERANG—Bawaslu Kabupaten Serang menemukan ratusan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Temuan tersebut didapat, berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan bersama Panwascam dan Panwas Desa, sejak 19 sampai 21 September.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurrohman mengatakan, secara rinci temuan yang didapatnya antara lain, sebanyak 225 pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS.
Adapun lokasinya, tersebar di 15 Kecamatan dengan rincian 55 pemilih ganda, 131 pemilih sudah meninggal dunia, 27 pemilih sudah pindah domisili dan 12 pemilih tidak dikenal. “Selain itu, ditemukan juga sebanyak 84 pemilih yang ditempatkan di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya, seperti ditemukan di Kecamatan Pabuaran,” kata Abdurohman, saat menggelar Media Meeting di kantornya, Selasa (22/9).
Namun yang paling mengkhawatirkan kata Abdurrohman, Bawaslu Kabupaten Serang juga menemukan sebanyak 37 warga Kabupaten Serang yang sudah Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih, namun tidak dimasukan ke dalam DPS. “Dua diantaranya, merupakan pemilih disabilitas. Itu tersebar di 13 Desa dan 7 Kecamatan seKabupaten Serang,” ujarnya.
Abdurrohman memperkirakan, temuan tersebut kemungkinan besar akan bertambah. Menurutnya banyaknya temuan tersebut menunjukan KPU Kabupaten Serang beserta jajaran, masih belum maksimal dalam melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Sebab, sebelum akhirnya ditetapkan dan diumumkan, DPS merupakan produk hasil pemutakhiran dalam beberapa proses mulai dari pencocokan dan penilitian secara faktual oleh PPDP sampai dimutakhirkan dan disusun kembali oleh PPS dan PPK. “Oleh karena itu, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang. Guna menjaga hak pilih,” tandasnya.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pihaknya saat ini sudah membuat posko pengaduan di PPS dan PPK untuk menyelamatkan hak pilih semua warga Kabupaten Serang.
Kemudian, ia pun mengaku sekarang sedang melakukan uji publik di 326 Desa. “Kita juga mengundang RT, RW, Tokoh Masyarakat, LO pasangan calon, termasuk pengawas desa untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Khawatir masih ada masyarakat yang belum terdaftar, yang sudah pindah, masyarakat yang meninggal, jadi saatnya sekarang uji publik ini untuk memperbaiki dari DPS kemarin,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post