SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan) dan Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat) sah bakal bertarung di Pilkada Pandeglang. Keputusan tersebut diketahui setelah KPU Pandeglang menggelar pleno penetapan paslon tertutup di Aula KPU Pandeglang, Rabu (23/9), sekitar pukul 10.30 WIB. Usai penetapan Paslon, keduanya bakal mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilakukan KPU Pandeglang Kamis ini (22/9).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, ditetapkannya kedua Bapaslon menjadi Paslon, karena sesuai aturan yang berlaku dan telah memenuhi syarat (MS). Penetapan itu kata dia, tertuang dalam hasil pleno KPU Pandeglang dengan Nomor : 309/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2020 yang menegaskan, bahwa Paslon peserta Pilkada 2020, yakni Irna Narulita-Tanto warsono Arban (Intan) dan Thoni Mukson-Miftahul Tamamy (Toat).
“Kedua calon Alhamdulilah, memenuhi syarat dan keduanya tanpa melakukan persyaratan perbaikan apapun. Begitu juga tes kesehatan keduanya lolos dan semuanya dinyatakan lengkap,” kata Sujai usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penatapan Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Tahun 2020 di Aula KPU Pandeglang, Rabu (23/9).
Ketua KPU Pandeglang yang sudah menjabat dua periode ini menjelaskan, masing-masing Paslon telah diusung oleh Partai Politik (Parpol). Adapun untuk Paslon Intan ujarnya, telah diusung sembilan Parpol dengan jumlah keseluruhan kursi ada sebanyak 39 kursi.
“Untuk pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban diusung sembilan Parpol yakni, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, PAN, PBB dan Perindo, dengan jumlah total kursi ada sebanyak 39 kursi,” jelasnya lagi.
Begitu juga Paslon Toat, telah diusung oleh dua Parpol yakni PKB dan PPP. “Jumlah kursi secara keseluruhan dari kedua Parpol itu yang mengusung Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy yakni ada sebanyak 11 kursi,” pungkasnya.
Maka dari itulah, dia menegaskan kembali, bahwa kedua Paslon sudah memenuhi syarat sebagai Paslon pada 23 September 2020. “Keduanya sudah sah jadi Paslon, sebagaimana sudah kami tuangkan pada berita acara Rapat Pleno KPU Pandeglang,” tandasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, tahapan selanjutnya, KPU Pandeglang bakal melakukan pengundian nomor urut bagi kedua Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang Kamis. “Besok (Kamis) akan dilakukan pengundian dan pemberlakuan masa kampanye itu 26 September 2020,” katanya.
Pada acara pengundian itu tegasnya, bakal dibatasi jumlah peserta, dengan jumlah keseluruhan peserta dalam ruangan tersebut hanya 39 orang saja.
“Tamu undangan itu sekitar 39 peserta, itu sudah termasuk media, tim kemenangan dan kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Bahkan jumlah panitia pun hanya 18 orang saja,” jelasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post