SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyetujui ajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 yang disampaikan Pemkot Tangerang sebesar Rp 68,17 miliar. Nantinya DAK tersebut diperuntukkan bagi perbaikan tiga ruas jalan yang mengalami kerusakan di Kota Tangerang.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni. Namun, diakuinya DAK tersebut belum dapat dicairkan. Lantaran masih harus menunggu verifikasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
“Alhamdulillah kita sudah di ACC untuk KemenPUPR. Proses Selanjutnya masih nunggu di lembaga lainnya yang dimaksud (Bappenas dan Kemenkeu),” ungkapnya kepada Satelit News, Kamis, (24/09).
DAK tersebut totalnya mencapai Rp 68,17 miliar untuk perbaikan tiga ruas Jalan di Kota Tangerang. Antara lain, jalan Marsekal Suryadarma sebesar Rp 14,51 miliar, Jalan Garuda Rp 19, 26 miliar dan Jalan Ir Juanda Rp 34,4 miliar.
Total ada 16 ruas jalan di Kota Tangerang yang mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut diklaim Pemkot Tangerang disebabkan oleh aktivitas pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Tiga diantaranya mengalami kerusakan paling parah. Antara lain, Jalan IR. H Juanda dan Garuda di Batuceper, serta Marsekal Suryadarma di Neglasari.
Pemkot Tangerang mengklaim kondisi itu sebabkan oleh pembangunan perluasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Jakarta Outer Ring Road (JORR). Hingga pengembangan wilayah utara Tangerang. Oleh karenanya, Pemkot Tangerang mendorong pemerintah pusat untuk mengeluarkan DAK perbaikan jalan tersebut. Pantauan koran ini di Jalan Juanda berlubang dan bergelombang.
Selain itu, kerusakan jalan Ir Juanda menyebabkan polusi udara yang berasal dari debu-debu karena gerusan jalan. Debu tebal bertebaran ketika dilalui kendaraan.
Bahkan sebagian ruas jalan tersebut mengalami longsor akibat kerap dilalui kendaraan bertonase besar. Taufik mengatakan pihaknya akan melakukan perbaikan Ir Juanda. Namun, perbaikan tersebut akan dilakukan setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat dicairkan. “Masih proses verifikasi dipusatnya (DAK),” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post