SATELITNEWS.ID, TANGERANG—DPRD Kota Tangerang berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang terkait berlarutnya kasus warga yang mengalami kebutaan usai menjalani operasi katarak di RS Mulya, Pinang. Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Saeroji ingin mengetahui sejauh mana pengawasan dan pendampingan kepada RS di Kota Tangerang.
“Kalau memang kesalahan rumah sakit terus-menerus dilakukan, harus diberikan sanksi jika tidak ada upaya untuk memperbaiki,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis, (24/09). Saeroji mengaku prihatin dengan kasus menimpa 17 pasien Rumah Sakit Mulya tersebut. Kalau saja, Dinkes Kota Tangerang kata Seroji melakukan pengawasan masksimal maka kemungkinan kecil kasus ini terjadi.
“Pihak rumah sakit seharusnya bisa lebih cermat dan berhati-hati terkait dengan pelayanan terlebih khusus operasi dan sebagainya,” tegasnya. Diketahui, ini sebenarnya terjadi pada Maret 2019 lalu. Saat itu terdapat 17 pasien katarak yang melakukan operasi di RS tersebut. Operasi awalnya berjalan lancar. Namun satu hari menjelang itu, para pasien mengeluhkan sakit pada matanya. Sakit itu semakin menjadi-jadi hingga membuat mata pasien membengkak karena infeksi.
Lantaran tak sembuh-sembuh, akhirnya mata pasien diangkat. Operasi pengangkatan mata dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, keluarga pasien tak terima dan menuntut ganti rugi kepada RS Mulya. Ganti rugi bagi 15 dari 17 pasien telah terselesaikan.
Saeroji mengatakan sebenarnya upaya yang dilakukan oleh RS Mulya untuk bertanggung jawab sudah bagus. “Langkah yang sudah ditempuh oleh pihak rumah sakit sudah bagus. Carilah jalan keluar yang lebih baik lagi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Walaupun itu misalnya terbukti melakukan malapraktik mungkin bukan kesengajaan dari pihak rumah sakit,” ujarnya.
Namun dua diantaranya yakni keluarga Maryam dan Rogayah masih menuntut ganti rugi lantaran nominal yang ditawarkan oleh RS Mulya dinilai tak sesuai. Sehingga, kasus ini kembali mencuat.
“DPRD mendorong agar melakukan mediasi, bila perlu Dinas Kesehatan hadir di sana untuk melihat mediasi terkait masalah itu. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, jika ada keterkaitan dengan hukum takutnya ada rasa saling merasa menang dan dikalahkan serta berujung terjadinya permasalahan perselisihan,” jelas Saeroji.
Dia menegaskan bila RS Mulya terbukti melakukan malapraktik maka seharusnya ditindak secara hukum yang berlaku. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang lagi. “Jika memang ada kelalaian dari dokter sebaiknya diberikan sanksi,” ucapnya.
Anak dari Cici, Undang Tahayudin mengatakan sampai saat ini kasus tersebut belum menemui titik terangnya. Pihak pasien dan RS Mulya belum sepakat dengan nominal ganti rugi. “Masih tunggu keputusan Dirut yang lagi ajuin ke owner. Jadi kita belum ada kesepakatan. Kita juga belum tahu keputusannya seperti apa. Masih tunggu kabar,” pungkasnya. (irfan/mg 01/ mg 02/made)
Diskusi tentang ini post