SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah dirumuskan. Lembaga penyelenggara Pemilu bersama utusan penghubung Paslon menyepakati maksimal dana kampanye Rp32 miliar.
“Batas maksimal dana kampanye untuk masing-masing Paslon disepakati Rp32 miliar,” kata Pokja Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tangsel, M Taufik MZ kepada wartawan, Minggu (27/9).
Mengenai tahapan dari proses kampanye, semua pasangan calon harus menyerahkan seluruh Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketiga utusan penghubung pasangan calon pukul 18.00 kemarin telah membuka rekening khusus dana kampanye.
“Semuanya sudah menyerahkan, pasangan Muhamad 1 juta rupiah, Azizah 1 juta rupiah dan pasangan Benyamin Rp 526 ribu,” terang Taufik.
Proses berikutnya adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Pada tahapan terakhir adalah laporan akhir dana kampanye yang nanti akan diserahkan ke lembaga pemeriksa keuangan. KPU menunjuk lembaga pemeriksa keuangan untuk melakukan audit memeriksa terhadap kebenaran penyumbang yang diatur dalam peraturan KPU.
Angkanya kemudian ditemukan apakah kewajaran penggunaan anggaran pembelanjaan dan lain sebagainya. Hal itu tentunya jadi lampiran ke Bawaslu dari hasil audit agar jadi pemeriksaan juga.
“Tidak boleh lebih. Jadi kalau misalkan lebih misalnya sampai angka Rp33 miliar yang Rp 1 miliar akan dikembalikan oleh negara,” ungkap Taufik.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye yang boleh diterima oleh Paslon juga dibatasi. Sumbangan dana yang dibatasi terdapat pada dana lembaga dan perseorangan.
Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75 juta.
Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi “Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750 juta setiap Partai Politik selama masa Kampanye”.
Kemudian pada pasal 7 ayat 2 berbunyi “Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75 juta selama masa Kampanye”.
Sedangkan pada pasal 7 ayat 3 berbunyi “Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750 juta selama masa Kampanye”.
Sementara itu, Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau kepada Camat dan Lurah untuk memastikan kantor pelayanan tidak menjadi lokasi kampanye. Hal tersebut dicontohkan dengan menurunkan foto-foto pejabat daerah yang mencalonkan diri.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menyatakan hal tersebut mendukung penegakan peraturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses tahapan Pilkada 2020. Hal ini disampaikan dalam Sosilisasi Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020. Kegiatan ini dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Setu, Jumat (25/9) yang dihadiri Camat Setu, Kapolsek Cisauk dan Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
Acep menegaskan, bahwa saat ini kantor Kecamatan dan Kelurahan harus menurunkan foto Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Sebab yang bersangkutan sudah melakukan cuti untuk proses kampanye Pilkada 2020 di 26 September hingga 5 Desember mendatang. Tidak hanya kantor Kecamatan dan Kelurahan saja, namun juga kantor pelayanan Pemkot Tangsel lainnya seperti halnya Disdukcapil, Bapenda dan lainnya.
Dimana saat ini merujuk pada netralitas ASN yang mana merupakan orang-orang yang diupahi oleh negara. Untuk lingkungan terkecil adalah tingkat RT dan RW. Dimana di Kota Tangsel RT dan RW menerima intensif dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
”Jadi kantor lurah dan camat menurunkan foto wakil yang ada di kantor karena beliau sudah mengambil cuti untuk mengikuti proses Pilkada Tangsel 2020,” kata Acep dalam acara tersebut.
Dia mengimbau kepada seluruh Pengawas Kecamatan untuk lebih meningkatkan pengawasannya terhadap lingkungan terkecil di seluruh kecamatan. Berkaca pada Pilkada 2010 bahwa terdapat RT menjadi timses salah satu paslon.
”Pengalaman Pilkada 2010 itu di Setu ada Ketua RT menjadi Timses dan terlibat politik uang. Hal tersebut jangan sampai terulang pada Pilkada 2020 ini. Jadi Pengawas juga harus lebih teliti dalam melakukan proses pengawasan terutama kampanye ini,” kata Acep.
Yang harus diperhatikan lainnya adalah dimana ASN tidak boleh mempublikasikan dukungannya terhadap calon atau melakukan ciri khas para calon. Misalnya berpose dengan menggunakan jari. Atau berpose dengan salah satu calon. Jika itu terjadi, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan.
Anggota Panwas Kecamatan Setu, Sayuti menjelaskan, bahwa dengan kegiatan ini pengawasan pemilu bisa menyampaikan apa saja pencegahan yang harus dilakukan. Serta memberitahukan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam tahapan Pilkada ini.
Adapun pesertanya, Sayuti menjelaskan, bahwa perwakilan ASN di Kecamatan Setu dan kelurahan mendapatkan materi ini. ”Mereka juga bisa meningkatkan partisipasi pengawasan inii,” kata dia.
Kemudian Camat Setu Hamdani, menjelaskan bahwa saat ini sedang berjalan proses tahapan Pilkada 2020. Sehingga diharapkan seluruh ASN bisa bersikap netral. Dimana dengan adanya kegiatan ini ASN jadi mengetahui apa saja tupoksi pekerjaannya sebagaimana yang sesuai.
”Sekarang sedang berjalannya proses pelaksanaan pilkada di kota tangsel, bukan berarti menghambat dan ketakutan dalam menjalankan pekerjaan bapak ibu sekalian, sudah jelas di aturan apa saja yang dilarang oleh aturan yang ada, ASN harus netral tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon,” kata dia.
Terakhir dia memaparkan bahwa dirinya akan senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan bahwa ASN akan bersikap netral. (irm/bnn/jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post