SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Ada sebanyak 1.267 pemilih yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, tak memenuhi syarat di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020. Data itu ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, dari total 1.267 pemilih tidak memenuhi syarat dalam DPS yang ditemukan pihaknya itu, terdiri dari beberapa kategori, yakni potensi pemilih yang sudah meninggal dunia, potensi pemilih ganda, potensi pemilih yang usianya di bawah 17 tahun.
“Bawaslu melakukan analisa terhadap soft copy DPS yang diserahkan KPU pada Bawaslu dan hasilnya seperti itu. Dua hal yang dilakukan Bawaslu pertama kroscek ke lapangan terkait pemilih yang sudah meninggal, kedua terkait usianya yang di bawah 17 tahun, dan yang ganda itu berdasarkan analisis data yang diberikan,” jelas Karsono, Kamis (1/10).
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan pada salah satu kategori yang diambil sampel, yaitu potensi pemilih meninggal dunia ungkapnya, masih masuk di DPS. Maka dari itu, Bawaslu sudah memberikan surat rekomendasi perbaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang. Bahkan pihaknya meminta agar segera dihapus di DPS, apabila benar tak memenuhi syarat.
“Makanya kami meminta pada KPU melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan kroscek ulang, atas data yang kami berikan. Data itu akan kami berikan melalui rekomendasi saran perbaikan. Apabila itu orang yang benar, maka harus dihapus dari DPS,” tegasnya.
Rekomendasi itu kata Karsono, sudah diserahkan sekitar 21 September 2020 melalui PPK agar segera ditindaklanjuti oleh mereka. Menurutnya, dari 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yang tak memenuhi syarat mendominasi di Kecamatan Cimanuk, Mekarjaya dan Bojong.
“Kalau kategorinya itu potensi meninggal dunia dan potensi pemilih ganda. Kami minta ditindaklanjuti sebelum pleno DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat desa dan kecamatan itu, sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS,” harapnya.
Menanggapi hal itu, Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pandeglang, Ahmad Munawar mengatakan, sebelum disampaikan oleh Bawaslu, terlebih dahulu pihaknya sudah menerima informasi dari PPK yang disarankan melakukan perbaikan DPS oleh Panwascam.
“Kami mengapresiasi atas hal demikian yang disampaikan Bawaslu. Hari ini (kemarin, red) kan masih proses tahapannya perbaikan itu di PPS. Kami bersama-sama dengan PPS dan PPK melakukan pencermatan, terhadap DPS yang disampaikan oleh Panwas,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang terancam tidak memenuhi syarat. “Bagaimana nanti misalkan kalau memang betul tidak memenuhi syarat, agar diperbaiki karena kami sedang melakukan perbaikan DPS,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post