SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satu per satu pejabat dan pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Tangerang yang dinilai bertanggung dalam lepasnya napi hukuman mati Cai Changpan alias Antoni pada Senin, (14/09) lalu dinonaktifkan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM menonaktifkan lima pejabat dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Hal ini menyusul dua pejabat Lapas berinisial S yang dinonaktifkan sementara.
“Dinonaktifkan sementara di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten itu ada lima. Satu kepala pengamanan dari Lapas Klas 1 Tangerang, dua komandan jaga yang pada saat itu bertugas dan aplusan dan dua petugas jaga,” ujarnya, Minggu, (4/9).
Rika menjelaskan keputusan ini merupakan hasil pengkajian dan investigasi dari Dirjen Pas. Ketiganya dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya lantaran saat hari dimana napi kasus narkoba itu melarikan diri tak satupun petugas tersebut yang memergokinya. Sehingga menyebabkan Cai kabur tanpa terpantau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Banten, Andika Dwi Prasetya mengaku belum mendapatkan hasil lengkap penyelidikan terkait kasus lepasnya napi hukuman mati Cai Changpan alias Antoni di Lapas Klas 1 Tangerang pada Senin, (14/9) lalu.
“Untuk hasil pendalaman dari tim Inspektorat Jendral itu. Kita belum melihat secara lengkap,” ujarnya.
Meski demikian pihaknya tetap akan bersikap mematuhi hukum yang berlaku. Bila yang bersangkutan terbukti terlibat dalam pelarian Cai keluar Lapas maka Ke Kanwil Kemenkumham Banten akan ditindak sebagaimana mestinya lantaran telah melanggar Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau masuknya lantaran yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagai pegawai negeri sipil, ya dia akan berhadapan dengan pegawai negeri sipil. Kalau masuk dalam tataran pelanggaran pidana pasti akan diberlakukan aturan pidana yang bersangkutan gitu,” jelasnya.
Diakui Andika dirinya pun belum mengetahui siapa saja oknum pejabat Lapas Klas 1 Tangerang yang diduga membantu Cai melarikan diri. Terkait penonaktifan lima pegawai tersebut dia menyerahkan kepada Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
“Nanti Inspektorat Jenderal yang akan melakukan analisa mengambil keputusan. Kalau menyangkut penahanan itu pihak kepolisian yang mempunyai kewenangan menyangkut mekanisme penahanan,” ungkapnya.
Setelah Cai melarikan dengan cara menggali terowongan hingga menembus Lapas, Kanwil Kemenkumham Banten langsung mengistruksikan peningkatan keamanan. Berharap hal serupa tak terulang kembali. Pihaknya juga telah membentuk tim untuk melacak keberadaan Cai. Total ada 20 anggota dari Kanwil Kemenkumham Banten dan Lapas yang bergabung ke dalam tim investigasi pencarian Cai.
“Kita meminta kepada seluruh kepala Lapas bergabung dengan tim Kanwil itu, baik secara dadakan atau siap ditentukan untuk bergerak setiap lapas rutan menyiapkan tiga orang- tiga orang,”ungkap Andika. Dia mengungkapkan saat ini tim gabungan investigasi telah terpantau pergerakannya. Dari informasi yang diperoleh kata Andika, Cai bersembunyi di wilayah sekitaran Bogor.
“Dari setiap awal pergerakan itu petugas Lapas, Polres Tangerang Kota dan Polda Metro itu sudah bareng-bareng di lapangan di Tenjo itu , karena di situ alamat istirnya. Bareng bareng sampai hari ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, Cai Changpan kabur dari Lapas Klas I Tangerang dengan menggali lubang di selnya pada Senin (14/9). Lubang galiannya itu tembus hingga dinding sisi Lapas.
Dari hasil penyelidikan, ada beberapa barang yang ditemukan di dalam sel Cai. Barang tersebut di antaranya obeng dan besi. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kaburnya WN China itu. Termasuk petugas Lapas yang saat itu melakukan penjagaan. (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post