SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang akan mengoperasikan hotel yang menjadi tempat isolasi positif Covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) mulai hari ini, Senin (5/10). Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin kemarin memastikan kesiapan pengoperasian satu unit gedung berlantai tujuh dengan 165 kamar milik Hotel Kyriad di Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari tersebut.
“Ini kesiapan akhir, kita pantau alurnya seperti apa ketika nanti pasien mulai berdatangan semua sudah dipastikan sesuai prosedur dan protokol kesehatan,” ucap Sachrudin saat meninjau lokasi isolasi pasien Covid-19 di Hotel Kyriad, Minggu (4/10).
Sachrudin menambahkan, telah disiapkan satu tower khusus dengan total tujuh lantai yang berkapasitas 165 kamar untuk pasien positif Covid-19 berstatus OTG. Selain itu ada juga fasilitas rooftop untuk berjemur pasien.
“Direncanakan Senin (5/10) besok, sudah mulai kita operasikan,”ungkapnya.
Sachrudin berharap dengan disiapkan hotel sebagai tempat isolasi pasien Covid19 ini bisa menjadi salah satu alternatif bagi pemerintah daerah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Selain itu dapat meningkatkan angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kota Tangerang.
“Dengan adanya fasilitas yang kita siapkan ini, tentu harapan kami mereka bisa cepat sembuh. Sehingga tidak ada lagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah yang malah berakibat menularkan ke anggota keluarga lainnya,” harap Sachrudin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menyampaikan, Pemkot telah mempersiapkan empat dokter jaga. Setiap dokter bertanggung jawab terhadap 40 pasien OTG yang dikarantina.
“Dokternya sudah kami persiapkan, sesuai kebutuhan nantinya. Zona hijaunya ada di lantai 2, dimana akan menjadi kamar peristirahatan Dokter, nakes, logistik obat – obatan, ruang perawatan pasien, dan ruang steril untuk dokter dan nakes bersih-bersih,” pungkas dokter Liza.
Sementara itu, upaya menekan angka Covid-19 juga dilakukan melalui penindakan terhadap para pelanggar PSBB. Pemerintah Kota Tangerang menindak empat kedai di wilayah Ciledug dan Karang Tengah lantaran dinilai telah melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penindakan ini dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP, Polri, TNI, dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), Sabtu, (3/10) malam.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan tindakan yang dilakukan ini berdasarkan pengaduan masyarakat.
“Kebetulan memang kita ada pendampingan dari Kasi Trantib Karang Tengah,” ujarnya kepada Satelit News, Minggu (4/9).
Berdasarkan hasil pantauan, empat kedai itu terbukti tak mematuhi protokol kesehatan. Mulai tak menggunakan masker, tak jaga jarak dan kapasitas pengunjung melebihi 50 persen.
Oleh sebab itu, Satpol PP langsung menindak 4 kedai tersebut sesuai dengan Perwal nomor 78 tahun 2020. Keempatnya didenda sebesar 300 ribu rupiah.
“Yang bersangkutan kita kasih surat tilang untuk membayar denda ke Bank Jabar (BJB). Denda tersebut hanya 300 ribu rupiah. Secara nominal memang kecil. Kita arahnya edukasi saja,” jelas Gufron.
Selain itu, pihaknya juga menyegel lokasi tersebut selama 1 X 24 jam. Setelah itu pemilik dapat kembali lagi usahanya dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
“Perwalnya penutupan hanya 1×24 jam jadi kemarin sampai dengan sampai yang bersangkutan sudah melaksanakan kewajibannya ya nanti kita buka kembali,” jelas Gufron.
Bila kedapatan melanggar protokol kesehatan lagi kata Gufron pihaknya tak segan-segan mencabut izin usahanya. “Kalau memang ada kesalahan yang sama kita lakukan cabut ijin usaha,” tegas dia.
Dalam operasi ini, petugas sempat mendapat perlawanan dari pemilik salah satu kedai di Karang Tengah. Pemilik kedai yang tak terima dilakukan penyegelan oleh petugas sempat menyebut telah melakukan koordinasi secara intens dengan petinggi Muspika kecamatan Karangtengah yang diantaranya Danramil, Camat dan Kepolisian.
“Saya sudah koordinasi dengan Camat, Muspika. Jangan di sini terus pak yang ditanya,”kata Pemilik Kedai Kopi berinisia A dengan nada tinggi.
A bahkan menantang petugas yang hendak menyegel tempat usahanya tersebut. Dia berdalih yang dapat menyegel tempat usahanya tersebut hanya tiga pilar yakni Pemerintah Kecamatan, Kepolisian dan TNI.
“Panggil tiga pilar baru kita mau tutup, Saya berkoordinasi dengan camat dan Danramil bahkan sama Kapolsek, penutupan hanya boleh (dilakukan) tiga pilar mana boleh Satpol PP,” kata dia.
Namun ketegangan dapat dikendalikan. Pemilik kedai bersedia menerima sanksi dari petugas dan mengakui kesalahannya.
Camat Karang Tengah, Edi Mahyudi mengaku pihaknya memang sempat memperingatkan pemilik toko sebelum terjadinya penyegelan. Saat itu dia beserta 3 pilar TNI, Polri dan Kecamatan datang ke lokasi.
“Memang kami datangi dengan konteks dengan memberikan arahan untuk mereka melakukan protokol kesehatan dan mereka menyanggupi,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post