SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden No 98/ 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pernyataan itu disampaikan Ade Bukhori selaku ketua seusai menerima salinan Peraturan Presiden tersebut yang diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu.
Menurut Ade, dengan Perpres tersebut menjadi kabar dan angin segar bagi P3K khususnya di Kabupaten Lebak. “Kami menyambut baik dengan keluarnya Perpres penggajian PPPK. Artinya 51 ribu honorer K2 se- Indonesia yang dinyatakan lulus bisa segera ditindaklanjuti pemberkasannya dan segera mendapat SK,”kata Ade Bukhori, kemarin.
Ade berharap, setelah terbitnya Perpres No 28/ 2020, pemerintah tidak harus melakukan pemberkasan yang menyulitkan para tenaga honorer seperti sebelum-sebelumnya. Sebaiknya untuk pemberkasan agar dipermudah. Karena Kata Ade, ketika pemberkasan dilakukan sama dengan sebelumnya akan menyulitkan dan menyita waktu.
“Harapan kami agar pemerintah tidak melakukan pemberkasan seperti yang sudah dilakukan sejak awal. Cukup dengan melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif mengajar,”katanya. Dalam kesempatan itu, Ade mengingatkan kepada para tenaga honorer yang lulus PPPK agar bisa menjalankan tugasnya dengan maksimal.
“Dan bagi kawan-kawan yang belum lulus saya harap jangan berkecil hati. Tetap semangat dan berikhtiar untuk merubah nasib semoga ditakdirkan menjadi ASN di episode berikutnya, kita ikuti perkembangan selanjutnya,”ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post