SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—DPRD Kabupaten Lebak akhirnya menyetujui peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan daerah (Perda). Diharapkan terbitnya perda tersebut dapat memaksimalkan pemberian sanksi administrasi kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
DPRD Lebak menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Pedoman AKB pada masa pandemi Covid-19 menjadi perda. Perda yang digadang-gadang untuk memaksimalkan memutuskan mata rantai penyebaran Covid tersebut sudah di tangan kepala daerah.
“Tugas kami sudah selesai. Pansus sudah bekerja, sudah kami setujui dan ditetapkan di rapat paripurna kemudian sudah kami serahkan ke bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, kemarin.
Setelah raperda disetujui dan disempurnakan, Pemerintah Kabupaten Lebak kemudian berkirim surat ke Gubernur Banten untuk kembali ditindaklanjuti.
“Nanti gubernur memeriksa khawatir ada indikator-indikator yang tidak boleh seperti misalnya diskriminatif, pelanggaran HAM dan lain-lain. Setelah itu bupati mengeluarkan lembaran daerah baru kemudian diundangkan,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Gubernur Banten, dan tidak ada persoalan lainnya perda tersebut sah dan bisa di sosialisasikan sekaligus digunakan. “Kalau semua itu sudah baru sah menjadi perda, tinggal disosialisasikan ke masyarakat yang menjadi tugas pemda dan DPRD,” tambah dia.
Raperda Pedoman AKB merupakan usulan dari Pemkab Lebak di luar program legislasi daerah (Prolegda) 2020. Pemkab menginginkan status Perbup Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman AKB ditingkatkan menjadi Perda. “Betul, sudah diterima Pemkab Lebak. Kami segera kirim ke Gubernur Banten,” ujar Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post