SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Aparat Polsek Pamulang menahan empat santri pondok pesantren (Ponpes) Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Empat santri berinisial A, R, AI, dan M itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap juniornya yang juga santri di pesantren.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto menjelaskan kasus penganiayaan itu sudah terjadi seminggu lalu tepatnya 1 Oktober 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Ummul Qura, Pondok Cabe Ilir.
Peristiwa tersebut berawal dari laporan tiga orang santri yang mengaku dianiaya di Ponpes. Kejadian pengeroyokan itu dialami korban F yang masih di bawah umur. Saat itu korban ketahuan sedang menggunakan handphone oleh para seniornya. Lantaran ada aturan tidak boleh memakai telpon genggam di pondok pesantren, maka korban kena hukuman.
“Namun, sebenarnya dari penjelasan Ustaz Syarif, hukuman yang diberikan ponpes itu hanya suruh bacaan Alquran agar pintar, tidak diperbolehkan untuk menghukum secara fisik,” kata Kompol Supriyanto di Mapolsek Pamulang, Senin (12/10).
Korban dianiaya empat seniornya menggunakan rotan dan kabel sehingga menyebabkan memar di tangan dan punggung. Pada 2 Oktober 2020, korban bersama teman-temannya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
“Dari laporan itu kita selidiki dan tanya ustaz juga dan 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menyelidiki kasus kekerasan di dalam asrama Ponpes. Keempat seniornya yang melakukan pengeroyokan langsung ditangkap dan digelandang ke Polsek Pamulang.
Dari hasil penyelidikan, kini keempat pelaku yang bertugas menjadi pengawas di Pondok Pesantren itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Supiyanto menerangkan, atas tindakan kekerasan para senior Pesantren, polisi menyangkakan para pelaku dengan pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
“Saya tanya Pimpinan Ponpes, seharusnya menghafal Alquran, menghafal ayat. ini kekerasan dia main hakim sendiri. Harusnya sanksi enggak dengan kekerasan, saya sudah panggil Pimpinan Ponpes, seharusnya sanksi menghafal Alquran, ayat-ayat,” jelas dia.
Dia mengaku, untuk aksi kekerasan di Ponpes itu dilakukan oleh santri senior berusia di atas 18 tahun. “Korbannya masih di bawah 18 tahun. Empat pelakunya sudah di atas 18 tahun semua, sanksi pidananya ancaman penjara 5 tahun,” terangnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post