SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Selama 12 hari masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dinas Satpol PP Lebak mencatat Rp 28 juta uang pelanggar Perbup No 28/ 2020 masuk khas daerah. Besaran sanksi administrasi tersebut terhimpun dari puluhan pelanggar.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejak diberlakukannya PSBB oleh Pemkab Lebak, per tanggal 1 Oktober hingga kemarin, sudah sebanyak 57 orang pelanggar yang diberikan sanksi administrasi. Dari jumlah tersebut baru 27 orang yang melakukan pembayaran sanksi administrasi, sedangkan sisanya 30 orang belum melunasinya, sehingga identitas pelanggar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih ditahan petugas.
“Betul, sudah 27 orang dari 57 pelanggar yang sudah melunasi sanksi administrasi akibat melanggar Perbup Nomor 28 / 2020 atau PSBB,” kata Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin saat ditemui di ruang kerjanya oleh Satelit News, Selasa (13/10).
Anna menjelaskan, 27 orang pelanggar itu terdiri dari pelaku usaha dan perorangan, tapi kebanyakan pelaku usaha denda yang dikenakan, bagi pelaku usaha itu sebesar Rp100 ribu sedangkan untuk perorangan sebesar Rp30 ribu.
“Ada kelipatan jika orang tersebut kembali melakukan pelanggaran, seperti perorangan itu dikenakan kelipatan begitupun pelaku usaha. Sanksi kelipatan itu baru kita terapkan kepada salah satu pelaku usaha yang membayar Rp 200 ribu. Ya jika ditemukan kembali terus kelipatan,” terang pria yang biasa disapa akrab Anong itu.
Saat disinggung, bagi pelanggar yang sampai saat ini belum melunasi sanksi administrasi nya, apakah ada jatuh tempo, Anong menjelaskan, dalam bunyi Perbup tidak dijelaskan hal tersebut. “KTP itu sebagai jaminan, jika mereka sudah melunasi lewat BJB silahkan bawa struk pembayarannya ke kantor kami, tapi jika belum melunasinya kita akan tahan KTP itu,” katanya.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim menambahkan sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu, kepada masyarakat yang sudah dikenakan sanksi untuk tidak mengulangi atau melanggar Perbup No 28/ 2020 dan penerapan PSBB. “Semua demi kemaslahatan bersama, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post