SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang membutuhkan gedung baru untuk operasional dan pengawasan obat, serta makanan layak konsumsi. Kondisi gedung yang ditempati saat ini di wilayah Sumarecon, dinilai kurang memadai. Bahkan harga sewanya pun terlalu mahal. Kondisi ini memaksa Loka POM mengajukan pinjaman gedung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, jika Loka POM membutuhkan tempat yang luas dan layak, untuk memudahkan layanan, pengawasan, agar obat dan makanan yang beredar aman untuk dikonsumsi, setelah dilakukan pemeriksaan. Menurutnya, wilayah Summarecon dimana Loka POM saat ini berada, sudah terlalu mahal untuk biaya sewa gedungnya. Selain mahal, tempatnya juga terbilang kecil dan kurang memadai.
“Soalnya daerah Summarecon juga semakin mahal untuk biaya sewa. Sedangkan kita butuh tempat yang luas dan nyaman,” kata Wydia Savitri kepada Satelit News, Selasa (13/10).
Terkait kantor atau tempat operasional Loka POM, Wydia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang, untuk melakukan pinjam pakai bangunan milik Pemkab Tangerang. Namun sampai saat ini masih belum diberikan. Pihaknya sudah mengajukan pinjam pakai gedung sedari 2019.
“Kita sudah ajukan dari 2019. Kita juga sudah diberi opsi gedung yang boleh digunakan. Gedung yang dibolehkan untuk ditempati, rata-rata bekas pasar, sekolah dan jembatan timbang,” katanya.
Lanjut Wydia, opsi gedung yang diberikan Pemkab Tangerang pada tahun 2019 terbilang tidak memadai untuk ditempati Loka POM Kabupaten Tangerang. “Di tahun 2019, kami menunda, menunggu lagi, karena siapa tahu di tahun 2020 ada gedung yang lebih layak,” katanya.
Di tahun 2020 awal saat penandatanganan MOU antara Loka POM dengan Pemkab Tangerang, pihaknya kembali mengusulkan pakai pinjam gedung. Namun saat diberikan opsi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, bangunannya tidak jauh berbeda dengan tahun 2019 lalu. “Saat kami survei, bulan Juli dan Juni, bangunan tidak layak pakai. Bahkan ada yang sudah dihancurkan,” katanya.
Wydia berharap Pemkab Tangerang mau memberikan atau meminjamkan gedung yang layak pakai, untuk digunakan oleh Loka POM. “Kami mengharapkan gedung bekas pengadilan agama, jika diperbolehkan. Karena itu dinilai masih sangat layak dan lokasinya pun strategis dengan pemerintah daerah,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan BPKAD Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, bahwa Loka POM meminta gedung yang akan digunakannya itu dekat dengan akses tol, maka Pemkab Tangerang hanya memiliki gedung bekas pasar dan sekolah.
“Mereka kan meminta gedung yang dekat dengan akses tol. Jadi ya hanya itu yang kami miliki saat ini. Terkait layak atau tidak, itu kembali lagi kepada mereka. Kan kami tidak mungkin memberikan gedung yang masih digunakan,” katanya.
Terkait bekas Gedung Pengadilan Agama, kata dia, itu bukanlah milik Pemkab Tangerang, melainkan milik Kementrian Agama. Dia menegaskan, Pemkab Tangerang tidak mungkin memberikan gedung yang bukan miliknya.
“Kalau Pengadilan Agama, gedungnya milik Kemenag. Jadi kami tidak mungkin memberikan gedung yang bukan milik kita,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post