SATELITNEWS.ID, SERANG—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa (13/10). Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.
Empat tersangka yang ditahan yakni Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta berinisial DMH, mantan Kadishubkominfo Provinsi Banten Revri Aroes, H selaku PNS dan MK direktur perusahaan swasta. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor ke Lapas Pandeglang. Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya terikat menggunakan borgol besi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).
Ia mengatakan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Pos (grup Satelit News), kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka di atas Rp 3 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng universitas selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerja sama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.
Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.
Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bimtek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.
Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.
Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.
Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di Untirta. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya. (dzh/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post