SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah menggunakan strategi baru dalam mengamankan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh mahasiswa dan buruh di Kota Tangerang, Senin (20/10). Aparat gabungan Polri-TNI tak lagi melakukan penyekatan akses jalan menuju Istana Negara, Jakarta. Petugas mengawal perjalanan para demonstran namun mengadang para pelajar yang hendak menuju Ibu Kota Negara.
Aparat gabungan kemarin mengawal perjalanan pengunjuk rasa mulai dari sepanjang Jalan Daan Mogot hingga perbatasan Jakarta Barat. Kendati demikian, petugas tetap melakukan pengamanan di sejumlah titik lokasi seperti di simpang Jalan Jenderal Sudirman, Daan Mogot dan Jalan Pembangunan 3.
Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ruslan mengatakan pihaknya sengaja tak melakukan penyekatan seperti yang dilakukan sebelumnya guna menghindari kerusuhan. Total dalam upaya pengamanan dan pengawalan terdapat 320 aparat gabungan TNI dan Polri yang disiagakan di wilayah hukum Kota Tangerang.
“Iya itu memang perintah dari atasan seperti itu. Kita kawal mereka sampai perbatasan, kita biarkan beraspirasi tapi kita pastikan juga mereka tak membuat kerusuhan,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (20/10).
Ruslan menegaskan meski melakukan pengawalan demonstran terhadap demonstran, pihaknya tak membiarkan pelajar yang hendak ikut unjuk rasa.
“Itu perintah atasan memang. Kita akan amankan pelajar yang mau ikut demo karena melihat kejadian kemarin kericuhan dimulai dari pelajar,” ujarnya.
Namun demikian, kata dia, antusias pelajar yang hendak ikut unjuk rasa sudah mulai menurun. Hal tersebut terlihat dari jumlah pelajar yang diamankan sebanyak 24 orang.
“Mereka diamankan di Neglasari dan Tanah Tinggi. Saat diamankan mereka sembunyi di atas truk,” kata dia.
Saat diamankan, sebanyak satu pelajar membawa barang-barang yang diduga akan digunakan untuk menyerang aparat. Barang tersebut antara lain batu dan botol. Pelajar yang diamankan tersebut hanya didata kemudian dikembalikan ke orang tua.
“Bawa batu juga di dalam tasnya. Ada satu tas isinya batu semua, bawa botol, Ada yng bawa bendera Palestina tapi disuruh baca Pancasila nggak bisa. Itu yang diamankan masih SMP. Nggak ada yg SMA,” jelas Ruslan.
Koordinator Kongres Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Banten, Maman Nuriman menyatakan terdapat sekira 2.000 gabungan buruh dan gerakan rakyat yang mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara. Aksi unjuk rasa ini sengaja dijadwalkan karena bertepatan dengan 1 tahun Presiden Jokowo dan Wakilnya Ma’aruf Amin.
“Kami aksi unjuk rasa menuntuk Jokowi mengeluarkan Perpu (Peraturan Perundang-Undangan) untuk menggantikan UU Ciptaker,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih dengan aparat gabungan TNI dan Polri yang telah mengawal rombongan. “Alhamdulilah hari ini tidak ada penyekatan, aksi kita menuju istana tanpa hambatan bahkan dikawal,” pungkasnya.
Sementara itu, Polri menangkap tujuh orang pelaku penghasutan demo anarkis di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketujuh orang tersebut kedapatan mengajak melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui WhatsApp group. Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Mereka berstatus pelajar hingga pengangguran.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota dan 1 admin IG Panjang Umur Perlawanan. Penangkapan dilakukan Senin (19/10) lalu.
“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta. Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,”ungkap Ferdy Sambo, kemarin.
Penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketujuhnya dikenakan pasal berlapis.
“Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat Demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” ujarnya.
Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg5/mg6/irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post