SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemkot Tangsel menjatuhkan sanksi denda sebesar 1 juta rupiah kepada tiga panti pijat yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiganya diketahui tetap beroperasi saat dirazia Satpol PP Tangsel.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri menyatakan ketiga panti pijat itu berada di wilayah Bintaro. Ketiganya yakni Panti Pijat Forti Bintaro, Panti Pijat Prima Segar BTC Bintaro, dan Panti Pijat Teratai BTC Bintaro.
“Saat melakukan patroli dan monitoring PSBB, ditemukan ada tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro. Mereka kita berikan sanksi denda, masing-masing (panti pijat) Rp 1 juta sesuai dengan perwal PSBB,”kata Muksin Alfachri, Rabu (21/10).
Di Panti Pijat Forti, kata Muksin, pihaknya mengamankan lima terapis dan satu pegawai administrasi. Sementara di Panti Pijat Prima, diamankan seorang kasir dan satu orang office boy. Kemudian di Panti Pijat Teratai, Satpol PP mengamankan pemilik serta beberapa barang bukti.
“Kita menemukan barang bukti bahwa tempat tersebut beroperasi, kita menemukan tisu basah, dan alat kontrasepsi yang sepertinya habis dipakai,” tutur Muksin.
Muksin menegaskan sanksi denda yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. “Dan kami juga dari Satpol PP langsung kita buatkan rekomendasi pencabutan izin terhadap panti pijat tersebut,” ucap Muskin.
Rekomendasi akan disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
Kota Tangsel masih menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran virus covid-19 di wilayah tersebut. Penerapan PSBB diperpanjang karena kasus covid-19 masih fluktuatif.
Selama penerapan PSBB, Pemkot Tangsel masih membatasi sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk tempat hiburan seperti karaoke, griya pijat, hingga kegiatan pendidikan di sekolah atau kampus. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post