SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seantero wilayah Banten kembali diperpanjang. Gubernur Wahidin Halim menetapkan PSBB Banten diperpanjang selama satu bulan hingga 19 November 2020 karena dianggap berhasil menekan peningkatan Covid-19. Saat ini Provinsi Banten tetap di luar 10 besar provinsi dengan kasus terbanyak, meskipun berada di dekat daerah episentrum.
Perpanjangan PSBB itu diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten dengan nomor 443/Kep.241-Huk/2020. Dalam diktum kedua SK PSBB tersebut, Pemprov Banten menetapkan perpanjangan PSBB selama satu bulan ke depan. Pelaksanaan PSBB itu dimulai sejak tanggal 21 Oktober hingga 19 November 2020 mendatang.
Adapun dalam diktum ketiga ditegaskan bahwa seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengatakan perpanjangan PSBB dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi, mampu menekan dan mengendalikan angka penularan Covid-19 di Provinsi Banten.
“Menurut hasil evaluasi gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan hasil penilaian Satgas Nasional, penerapan PSBB yang dilakukan di Provinsi Banten dapat mengendalikan kasus Covid-19 di Banten. Sehingga Banten tetap berada di luar 10 besar kasus terbanyak se-Indonesia meskipun berada di dekat daerah episentrum Covid,” ujar Ati melalui pesan singkat, Rabu (21/10).
Terkait dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Banten yang menembus 221 kasus dalam sehari, Ati menerangkan bahwa hal tersebut pertama kali terjadi di Provinsi Banten. Menurutnya, dalam peningkatan kasus yang signifikan tersebut terdapat klaster pesantren.
“Yah, ini kali yang pertama kasus diatas 200. Terbanyak dari Kabupaten Tangerang sebanyak 142 (kasus terkonfirmasi positif), dimana didominasi oleh klaster pesantren,” ungkapnya.
Untuk itu, selain penerapan PSBB pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait upaya untuk menekan angka peningkatan kasus pada klaster pesantren. “Evaluasi dilakukan terkait upaya-upaya yang harus dilakukan dalam mencegah peningkatan klaster pesantren,” jelasnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan kebijakan ini diterapkan lantaran dikhawatirkan terjadi penambahan kasus bila PSBB dicabut. Wahidin menilai kasus penularan Covid-19 masih fluktuatif.
“Karena kalau PSBB dicabut, kita khawatir nanti masyarakat telanjur euforia dan merasa aman. Oleh sebab itu, kami stabilkan dengan PSBB. Nanti dievaluasi setiap bulan. Kalau kondisi sudah mulai aman, mungkin kami bisa ubah surat keputusannya dan kami cabut,” ujar Wahidin.
Wahidin menegaskan beberapa kasus baru yang muncul di wilayah Tangerang Raya belakangan memang berasal dari klaster rumah tangga dan industri seperti pabrik dan perkantoran. Sehingga, dirinya meminta masing-masing pemerintahan di wilayah Tangerang Raya memperketat penerapan protokoler kesehatan untuk menekan angka penyebarannya.
“Saya minta Walikota dan Bupati se-Tangerang untuk memperhatikan itu. Dan berdasar laporan sendiri kita bersyukur angka kesembuhan Covid-19 juga sudah mencapai 80 persen, oleh sebab itu, saya minta ditingkatkan lagi,” ujar Wahidin.
Pemerintah Provinsi Banten berencana membahas Peraturan Daerah (Perda) untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokoler kesehatan. Namun demikian, Perda tersebut hingga kini masih akan dibahas dengan anggota DPRD Provinsi Banten.
“Kita akan siapkan Perda penegakan disiplin protokoler kesehatan guna membuat displin masyarakat. Dan itu masih kita bahas bareng DPRD Provinsi Banten. Perda itu penting supaya masyarakat jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatan,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman https://infocorona.bantenprov.go.id/ hingga saat ini di wilayah Banten ada 1.990 kasus terkonfirmasi Covid-19. Sebanyak 1.715 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sedangkan yang masih dirawat berjumlah 211 orang dan yang meninggal berjumlah 64 orang. Sementara kasus suspek yang masih dirawat dan dipantau berjumlah 784 orang.
Untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, ada 1.506 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan rincian dinyatakan sembuh dari covid-19 berjumlah 1.260 orang. Sedangkan yang masih dirawat berjumlah 173 orang dan meninggal dunia berjumlah 73 orang. Sedangkan kasus suspek yang masih dirawat dan dipantau berjumlah 46 orang.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Tangerang, ada 2.447 orang yang terkonfirmasi Covid-19 dengan rincian dinyatakan sembuh dari covid-19 berjumlah 2.083 orang, sedangkan yang masih dirawat berjumlah 308 orang dan yang meninggal berjumlah 56 orang. Sedangkan kasus suspek yang masih dirawat dan dipantau berjumlah 59 orang.
Untuk zona penyebaran Covid-19, wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang kini masuk dalam zona orange penyebaran Covid-19, sedangkan Kota Tangerang Selatan sendiri masih masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengungkapkan sebanyak delapan orang buruh dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan aksi unjuk rasa pada 6,7, dan 8 Oktober. Pasien merupakan warga Kabupaten Tangerang yang bekerja di Kota Tangerang. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang itu menjelaskan delapan orang tersebut sedang diisolasi di rumah singgah khusus orang tanpa gejala (OTG) Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Ada 8 orang ditemukan dari unjuk rasa di Kota Tangerang. Mereka bekerja di Kota Tangerang, tetapi warga Kabupaten Tangerang. Kita dapat info yang PT Caplang,” kata Hendra, Rabu (21/10).
Hendra menjelaskan Kabupaten Tangerang saat ini berstatus zona oranye berdasarkan 14 indikator di antaranya penurunan kasus positif, jumlah pasien sembuh meningkat hingga angka pasien meninggal menurun. Namun, Hendra mengatakan, pihaknya sudah bersiap untuk menghadapi klaster unjuk rasa di Kabupaten Tangerang. Dia berpendapat, status Kabupaten Tangerang bisa saja berubah kembali menjadi zona merah.
“Kita bersiap untuk menghadapi klaster baru, seperti unjuk rasa, bisa jadi klaster baru dan bisa kembali ke zona merah lagi,” kata Hendra.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi berharap PSBB sudah tidak perlu diperpanjang lagi. Menurutnya, saat ini masyarakat cukup menerapkan protokol kesehatan.
“Gak perlulah. Terapkan protokol kesehatan saja. Mudah-Gudahan gubernur tidak memperpanjang. Karena kan tinggal dari kesadaran masyarakat saja agar lebih menjaga kebersihan, menjaga protokol kesehatan,” ujarnya di Kecamatan Kasemen, Rabu (21/10).
Ia menerangkan bahwa alasan tidak perlu dilakukan PSBB yakni agar masyarakat tidak merasa ditakut-takuti dengan istilah PSBB itu. Sebab jika masyarakat merasa takut, maka imunitas tubuh mereka akan turun.
“Ini kan kembali kepada imun dari kita yah. Kalau PSBB kan opini yang terbangun di masyarakat itu serem. Nah makanya saya inginnya semua kembali kepada masyarakat soal penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa destinasi wisata di Kota Serang akan tetap buka. Sebab, destinasi wisata menjadi salah satu penunjang perekonomian masyarakat, yang saat ini sedang turun.
“Wisata akan tetap buka karena perekonomian. Nanti siapa yang ngasih makan (kalau ditutup). Kemarin saja 52 (ribu penerima JPS) saja kita kesulitan, apalagi semuanya,” tegasnya.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Gubernur Banten terkait dengan PSBB. Namun jika tidak ada instruksi, maka dipastikan PSBB di Kota Serang tidak akan diperpanjang. (alfian/irfan/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post