SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Supaya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terjebak dalam politik praktis, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang bakal terus memperketat pengawasan.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan melakukan sosialisasi kepada para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami berikan edukasi dan sosialisasi kepada rekan-rekan, ASN agar tidak ikut berpolitik. Karena kalau sampai ada yang melanggar. Tentunya akan ada sanksi bagi mereka, mulai dari penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji dan lainnya,” kata Fahmi, Kamis (22/10).
Fahmi juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan fokus memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di semua instansi.
“Tugas kita bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk berpolitik. Tetapi saya yakin, enggak akan ada ASN yang ikutan berpolitik. Karena kami intens mengingatkan dan mengawasinya,” katanya.
Sekeretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang, Pery Hasanudin memastikan, semua ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang bersikap netral di ajang Pilkada Pandeglang. Apabila ada yang melanggar tegasnya, akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Pery menjelaskan, bahwa ASN dilarang ikut terlibat dalam politik praktis dan ikut melakukan kampanye diajang Pilkada Pandeglang, yang bakal diselenggarakan 9 Desember mendatang.
“Saya pastikan enggak akan ada ASN yang terlibat politik praktis, semuanya akan bersikap netral di Pilkada. Kita enggak boleh berpolitik karena diatur dalam undang-undang,” katanya.
Pada saat pelaksanaan Pilkada Pandeglang harapnya, seluruh ASN harus bisa bersikap netral dan tidak ikut melakukan kampanye terhadap salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Kita harus netral, tetapi kita memiliki hak suara dan boleh memilih. Intinya semua ASN itu enggak boleh berpolitik, karena sudah diatur oleh Undang-undang dan tidak boleh dilanggar,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post