SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Rahayu Saraswati Djojohadikusumo bersama dengan kuasa hukumnya bersiap untuk menindaklanjuti proses hukum pelecehan seksual yang dialami calon wakil wali Kota Tangsel tersebut. Saraswati menilai pelecehan seksual itu dialamatkan kepada dirinya sebagai lawan politik.
Saraswati menyatakan pelecehan seksual tidak bisa ditolelir. Ini berlaku sama kepada siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Bila dilecehkan, kata Saras, segera lapor polisi agar diproses sesuai hukum.
“Kasus ini saya angkat karena jelas ditujukan ke saya dan memuat unsur pelecehan seksual. Dengan kata-kata coblos udelnya. Menggunakan dan menyebarluaskan tanpa seizian saya foto hamil lima tahun silam,” ujarnya ketika konferensi pers di Sekber Kampoeng Anggrek Serpong.
Tak sampai di situ, kalimat dilanjutkan, yang mau coblos udelnya silahkan. Udel dah diumbar. Pantaskan jadi panutan apalagi pemimping tangsel? Foto itu dikaitkan dengan Tangsel dimana dirinya mencalonkan diri sebagai wakil walikota nomor urut 1.
“Maka materi ini juga bisa diduga sebagai kampanye politik hitam dan kampanye jahat. Akun itu bisa diduga kuat melakukan kampanye hitam berbasis pelecehan seksual terhadap saya,” tegasnya.
Lanjut politikus kawakan, yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI 2014-2019 serta dua kali menjadi juru bicara pada Pilgub DKI 2017 serta Pilpres 2019 ini, caci maki serta fitnah jadi santapan saben hari. Tapi perlu disadari bahwa, ini persoalan bukan remeh temeh. Ini contoh kecil yang dialami oleh ribuan perempuan di Indonesia.
“Menurut saya kata-kata yang sangat melecehkan anatomi seorong ibu mengandung sangat tidak menghormati martabat semua perempuan yang diberikan posisi mulai sebagai ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa ini,” beber aktivis anti perdagangan manusia.
Dengan kasus yang menimpanya, dia semakin yakin untuk terus berjuang menuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sampai saat ini belum ada kepastian.
“Tokoh-tokoh perempuan lintas partai dan organisasi mendukung keputusan saya untuk menggugat seperti Nursjahbani Katjasungkana, Lena Maryana Mukti politisi PPP, Irma Suryani Chaniago dari Nasdem, Dian Fatwa (PAN), Yuda Irlang, Bivitri Susanti, Ninik Rahayu anggota Ombudsman RI 2016-2020, Valentina Sagala, Tsamara Amany PSI,” tegasnya.
Kuasa hukum Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Maulana Bungaran mengutarakan beredarnya tulisan di Facebook bernada penghinaan, pelecehan dan pencemaran nama baik bahkan menyerang kehormatan perempuan diduga dilakukan oleh akun Facebook Band Djoel. Tindakan itu jelas merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Melanggar beberapa pasal, di Pasarl 27 ayat 1 UU ITE dijelaskan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki kekuatan melanggar kesusilaan,” kata Maulana.
Demikian juga dalam KUHP pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dijelaskan barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Dan barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. Tulisan Facebook tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU no 19 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dikatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Maka akun Facebook Bang Djoel sangat jelas dapat dihukum dengan menggunakan pasal ini karena tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disebarkan di muka umum,” tutupnya. (din/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post