SATELITNEWS.ID, BANDARA—Polres Kota Bandara Soekarno Hatta menangkap SAS karena memiliki senjata api ilegal. Pria berusia 55 tahun yang menjabat sebagai direktur perusahaan swasta itu diamankan saat hendak terbang ke Makasar melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (19/9) lalu. Selain SAS, polisi juga mengamankan ZI, mantan anggota Polri berusia 54 tahun karena kedapatan memesan 50 butir peluru tajam melalui perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Kapolres Kota Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan kejadian ini bermula pada Sabtu, (19/9) lalu. Saat itu SAS, berniat melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makasar.
Namun, pada saat dilakukan pengecekan oleh Avsec maskapai Lion Air didapati SAS membawa senjata api jenis Revolver berikut empat butir peluru tajam yang ada di dalam pistol. Saat dimintai administrasinya SAS tak dapat menunjukkan surat kelengkapan.
“Menurut pengakuannya, tersangka SAS mendapatkan senjata tersebut dari kawannya dengan membeli di tahun 2015 sehingga yang bersangkutan kita sangkakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tahun 1951. Dengan barang bukti revolver SNW dan 4 butir peluru,” ujar Adi saat gelar perkara di Mapolres Kota Bandara Soetta, Selasa, (27/10).
Kasus kedua dengan tersangka ZI terungkap pada (29/9) lalu. Kasus ini dilaporkan perusahaan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Petugas mencurigai pengiriman paket yang ternyata berisi 50 butir amunisi. Polisi akhirnya mengamankan ZI yang memesan peluru tersebut di Padang, Sumatera Barat beserta 1 pucuk Air Soft Gun.
“Setelah diselidiki hingga ke Riau, Polisi mendapati tersangka pemesan berinisial ZI dan berhasil diamankan di Padang, Sumatera Barat. Dari tangan pelaku kami dapati satu pucuk air gun. Yang bersangkutan juga seorang bekas anggota Polri,” terang Adi.
Saat ini Polres Kota Bandara Soetta juga masih melakukan penyidikan terkait kasus ini. Polisi masih mengejar pelaku pengiriman senjata api ilegal tersebut berinisial R.
“Tersangka masih dalam pengejaran,” ujar Adi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api sesuai pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Keduanya kami jerat pasal yang sama, sesuai pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman pemjara 20 tahun dan seumur hidup,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post