SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan masyarakat Tangerang Utara menggeruduk kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang di Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (27/10). Demonstran mempertanyakan kelanjutan kasus tumpang tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah di wilayah mereka.
Aksi kali ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa sebelumnya pada Kamis (27/08) lalu. Saat itu, pihak BPN meminta waktu 30 hari untuk menyelesaikan permasalahan NIB ganda tersebut. Namun, setelah 60 hari lebih atau 2 bulan lamanya, masyarakat Tangerang Utara belum juga memperoleh kabar baik. Mereka pun mendatangi kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk yang bertuliskan Kembalikan NIB Kami. Copot Kepala Kantor BPN. Ada pula yang membawa spanduk bertuliskan Usut Tuntas Mafia Tanah, Rakyat Menderita Mafia Tanah Bahagia, Semoga BPN Dapat Hidayah, Kembalikan Hak Kami.
Setelah kurang lebih satu jam lamanya berorasi, perwakilan warga kemudian diterima oleh pihak BPN Kabupaten Tangerang. Salah satu pengunjuk rasa, Heri Hermawan mengatakan, masyarakat yang hadir dalam unjuk rasa kali ini berasal dari Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Kecamatan Kosambi.
Dia menjelaskan, pengunjuk rasa protes karena mereka kehilangan tanah yang dimiliki karena adanya NIB ganda. Warga, kata Heri, merasa tidak pernah menjual tanah miliknya. Namun status lahan yang dikuasai mendadak berubah kepemilikannya menjadi atas nama orang lain. Padahal tidak ada perjanjian jual beli tanah.
“Kami semua tidak pernah jual tanah. Tapi kenapa tiba-tiba, NIB kita sudah atas nama orang lain. Dan selalu namanya Vreddy. Ratusan hektare bidang tanah ini, bukankah dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2016 itu ada batasan maksimum,” tanyanya di depan pegawai ATR/BPN.
Menurut Heri, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2016, setiap orang hanya boleh menguasai bidang tanah sebanyak 20 hektare sampai dengan 25 hektare lahan kosong.
Heri meminta, agar pihak BPN menghentikan aktivitas permohonan NIB di lahan yang bermasalah ini. “Bukannya dihentikan, justru sebagian bidang tanah yang bermasalah ini malah sudah jadi sertifikat hak milik (SHM),” tuturnya.
Lebih jauh Heri mengatakan, untuk penerbitan SHM memerlukan tanda tangan dari kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. “Kami masyarakat tidak pernah melakukan tanda tangan penjualan kepada siapapun. Tiba-tiba SHM sudah jadi. Kami tidak pernah melakukan tanda tangan. Lalu, pihak BPN ini mendapatkan tanda tangan kami dari siapa? BPN harus bertanggung jawab, karena ini adalah produk BPN,” keluhnya.
Dia meminta agar pihak BPN tidak bertele-tele dalam mengurusi permasalahan NIB tanah tersebut. Masyarakat hanya menginginkan haknya dikembalikan. Menurutnya, masyarakat sudah mengadu kepada DPRD dan Bupati, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan dukungan.
“Kami sudah bosan dengan hearing, dan negosiasi. Tetapi tidak ada bukti nyata,” katanya.
Salah satu warga Kecamatan Teluknaga yang menjadi korban NIB ganda, Hanafi mengatakan, akibat tanah nenek moyangnya dirampas ibunya sampai mengalami stroke.
“Ini saya baru aja pulang dari rumah sakit, karena ibu saya stroke, setelah mengetahui kabar bahwa tanahnya atas nama orang lain. Coba bapak ibu BPN dengar dengan perasaan dan hati nurani,” katanya.
Menurutnya, jika BPN serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut, pihak BPN segera mengundang pihak pembeli, pihak penjual, Kades, serta Camat.
“Seharusnya diundang semua yang bersangkutan. Jadi nantinya jelas, siapa mafianya. Agar kita tidak menuduh-nuduh. Kan kasihan kalau yang dituduh ternyata tidak melakukan,”harapnya.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang Gembong mengatakan pihaknya telah bekerja semaksimal mungkin untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Gembong akan menghentikan permohonan NIB atas nama oknum tersebut. Sementara terkait munculnya SHM, pihaknya akan melakukan penyelidikan.
“Kami sudah bekerja selama ini. Kami sudah menghentikan permohonan NIB di Salembaran, milik bapak Heri. Kami juga akan melakukan hal yang sama di lokasi lainnya yang ada masalah,” jelasnya.
Gembong berjanji segera menyelesaikan permasalahan NIB tersebut dalam waktu dekat ini. “Kami akan menyelesaikan permasalahan ini, dalam waktu dekat. Akan kami hentikan sementara permohonan NIB ini,” tandasnya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post