SATELITNEWS.ID, CIPUTAT TIMUR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satpol PP Provinsi Banten melakukan razia terhadap Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), di Jalan Raya Menjangan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (4/11/2020). Alhasil, puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker, ditangkap dan diberi hukuman.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Mukhsin Al Fachry mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan puluhan orang yang melanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Tadi yang melanggar tidak memakai masker sebanyak 32 orang, 12 orang dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu perorang, kemudian sanksi sosial 20 orang, terdiri dari 10 orang mengendarai becak dengan penumpangnya abang beca, 6 orang bersihkan kamar mandi dan warung disekitar lokasi dan 4 orang lagi menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama,” jelas Muchsin.
Dia menghimbau kepada masyarakat Tangsel agar menaati protokol kesehatan agar terhindar dari wabah pandemi Virus Corona.
“Imbauan ini juga berlaku bagi warga kota lainnya yang sedang melintas di Kota Tangsel agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” tambahnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus mengatakan, pihaknya ikut dalam operasi ini dalam rangka memonitor penegakkan PSBB di wilayah Kota Tangsel memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
“Kami berharap kepada masyarakat agar menerapkan 3 M, mudah-mudahan dengan langkah-langkah ini dapat menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona,” harapnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post