SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pria pemilik akun media sosial Facebook Badry Aldiansyah alias Badrudin bin Adhani warga Desa Barunai, Kecamatan Cihara, yang sempat ditahan akibat postingan ibu hamil (bumil) ditandu di jalan rusak, kembali dibebaskan Polsek Panggarangan. Hal tersebut, menurut Polsek setempat karena situasinya sudah kondusif.
Informasi yang dihimpun, pemuda tersebut terpaksa diamankan ke Polsek Panggarangan, karena khawatir diamuk warga. Kekhawatiran tersebut terjadi, lantaran postingan video yang diunggah oleh pemuda tersebut di media sosial pada 27 Oktober 2020 lalu, mengkritisi pembangunan desanya dengan memperlihatkan seorang ibu hamil tua yang sedang ditandu oleh warga di jalan setapak yang rusak.
“Ya (dibawa) oleh Kades, RT, RW dan ketua pemuda,” kata Kapolsek Panggarangan, AKP Rohidi, saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan.
Dijelaskannya, pria pemosting video ibu hamil ditandu karena jalan rusak itu dibawa ke Polsek pada hari Selasa, (03/11), sekira pukul 22.30 WIB. Kemudian, lantaran ada musyawarah pada hari Rabu, 04 November 2020, sekira pukul 16.00 Wib, sudah kembali pulang. “Sehari semalam pun enggak sampai (dipulangkan),” katanya.
Sementara, Kepala Desa Barunai Hasan mengatakan, Akibatnya, postingan video itu viral dan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat setempat. Karena khawatir warga yang kontra emosi, ia berinisiatif untuk mengamankannya ke Polsek Panggarangan.
”Bandry dibawa ke Mapolsek bukan karena cuitan kritiknya di media sosial, tapi untuk menjaga keamanan, mengingat postingan itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post