SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak pada tahun 2021 dipastikan tidak naik atau masih di angka Rp 2.710.645. Alasan tidak naiknya upah pada tahun mendatang lantaran tidak adanya kepastian berakhirnya pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dewan pengupahan, pengusaha, dan buruh, Kamis (5/11). Pantauan Satelit News, rapat keputusan yang diselenggarakan di kantor Disnakertrans Lebak ini sempat diwarnai perdebatan.
Serikat pekerja yang dipimpin Aweng bersikeras meminta pimpinan rapat (Disnakertrans) untuk menaikkan UMK Lebak 2021. Namun, upaya itu mentah setelah dewan pengupahan, pengusaha dan lembaga terkait tetap memutuskan bahwa UMK Lebak di tahun 2021 masih di angkat Rp 2,7 juta lebih. “Berdasarkan kesepakatan UMK Lebak, tidak naik. Ya masih pada angka Rp 2,7 juta lebih,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin, kemarin.
Tajudin menjelaskan, alasannya konkret pandemi Covid-19 yang sampai saat ini terjadi jelas memberikan dampak yang buruk bagi pertumbuhan ekonomi khususnya di Lebak. Artinya, dengan melihat situasi dan kondisi maka disepakati UMK Lebak tidak naik.
“Saat ini kita ketahui pandemi Covid-19 masih terjadi dan entah kapan berakhirnya. Oleh karenanya, solusi tetap kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama UMK tidak naik,” ujarnya.
Tajudin menambahkan, persoalan yang sudah putus di meja bersama ini harus tetap memberikan motivasi kepada para buruh. Artinya, tidak tahun ini melainkan tahun berikutnya UMK bisa dinaikan mengacu pada implasi. “Kita bukan tidak mau menaikkan, tapi kondisinya ya seperti ini. Yang terpenting keputusan yang diambil ini tidak mengurangi UMP yang kini nominalnya di angka Rp2,4 juta lebih,” terangnya.
Ketua SPN Lebak, Uwen mengatakan, walaupun berberat hati ditetapkannya UMK Lebak, ia tetap harus mengikuti keputusan yang ada dan bisa disampikan kepada buruh lainnya.
“Kalau mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan kenaikan 8,51 persen. Jika mengacu kepada surat edaran itu ada kenaikan 90 ribu. Tapi karena sudah diputuskan mau tidak mau kita ikuti. Tapi kita juga minta kepada pemerintah untuk bersama – sama membangun kesejahteraan buruh yang lebih baik lagi,” pungkasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post