SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Polres Kota Tangerang mencatat dalam waktu 10 bulan terakhir, terjadi 37 kasus asusila di wilayah Kabupaten Tangerang. Menyikapi hal ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Tercatatnya 37 kasus asusila, disampaikan Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers penangkapan HS (35) pada (9/10) lalu. Tersangka yang juga warga Kecamatan Cisoka ini tega memperkosa anak kandungnya sendiri, yang berusia 7 dan 4 tahun pada bulan Juli lalu. Kata Ary, dari 37 kasus, pihaknya sudah menetapkan sebanyak 49 tersangka.
“Pertama, kami laporkan, menerima laporan dalam 10 bulan terakhir, ada 37 kasus kejahatan seksual. Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sampai ini ada 49 tersangka, termasuk HS ini yang masih proses penyidikan, dan 44 lainnya ada pelimpahan dan ada vonis,” kata Ade kepada Satelit News, Kamis (5/11).
Kata Ade, kasus terbaru adalah HS yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yakni berinisial W berusia 7 tahun dan D berusia 4 tahun. Menurut keterangan pelaku, dia melakukan hal itu karena sudah lama tidak menyalurkan hasrat sekaualnya. Pasalnya, sang istri sudah lama bercerai dengannya.
Kapolres menjelaskan, awal mula terjadinya pencabulan terhadap W dan D, bermula ketika HS hendak mandi dan melepas handuk, dia melihat anaknya sedang dikamar mandi tidak mengenakan pakaian. Sehingga timbullah nafsu birahinya. Kemudian HS yang sudah bernafsu menjalankan aksinya.
“Jadi awalnya tersangka hendak mandi, lalu melihat anaknya di kamar mandi yang tidak memakai pakaian, disitulah timbul nafsu bejadnya,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary kepada Satelit News, Kamis (5/10).
HS diketahui melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya, ketika si anak W dan D mengeluh rasa sakit di area vaginanya ketika buang air kecil. Kemudian W dan D mengadu kepada bibinya, yang merupakan adik mantan istrinya yang berinisial TH (25).
“Jadi si anak ini melapor kepada bibinya dan menceritakan semuanya. Maka langsung si bibi melapor kepada pihak Kepolisian Sektor Cisoka,” katanya.
Lanjut Ade, selain kasus HS yang memperkosa kedua anak kandungnya, ada tiga kasus pemerkosaan lainnya yang terjadi di bulan Agustus tahun 2020 ini. Diantaranya, A alias Basir, warga Kecamatan Jayanti yang mencabuli anak di bawah umur yang berinisial DA (15).
“Kalau A dan DA ini motifnya pacaran. Tetapi setelah melakukan hubungan, tersangka justru mengancam korban agar tidak bilang siapapun. Kejadiannya (17/7) lalu,” katanya.
Kemudian kata Ade, kasus M dan A, warga Kecamatan Jayanti yang melakukan pemerkosaan terhadap NA (15), dengan modus akan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Sehingga korban mau disetubuhi sebanyak dua kali oleh masing-masing tersangka.
“Pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu. Korban disetubuhi sebanyak dua kali. Kejadiannya Jumat (7/8) lalu,” katanya.
Terakhir masih kata Ade, adalah tersangka J (54), warga Kecamatan Mauk yang mencabuli I (21), dengan modus sebagai orang pintar yang bisa membaca garis tangan. Kata dia, saat membaca garis tangan korban, J mengatakan bahwa korban ini jauh jodoh. Maka jika ingin dekat jodoh, harus mengikuti semua instruksi J, yaitu mau dicabuli olehnya. Hal itu dilakukan agar korban bisa cepat mendapatkan jodoh. Pasalnya, korban ini khawatir tidak mendapatkan jodoh.
“Kalau J menggunakan modus, sebagai orang pintar yang bisa membaca garis tangan, kepada korban. Maka si korban menurut dan mau saja mengikuti instruksi tersangka. Akhirnya korban mau dicabuli tersangka,” jelasnya.
Ade mengatakan, dia sangat prihatin dengan aksi para pelaku yang tega merusak generasi bangsa. Dia menegaskan, para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Para pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, dari Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Cucu mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan trauma healing kepada semua korban pelecehan seksual.
“Pertama, kita jelas akan melakukan trauma healing kepada korban. Lalu kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Syaifullah menambahkan, bahwa Dinas Pendidikan tidak ada henti-hentinya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan DP3A, untuk melakukan pencegahan agar kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tidak terjadi lagi.
“Kami sangat prihatin, dengan dengan kejadian ini. Kami juga terus berkordinasi dengan pihak kepolisian agar hal ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post