SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Warga terdampak proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 di Kampung Baru, Kecamatan Benda kini sedang was-was. Sebab, fasilitas kontrakan yang mereka dapat dari kontraktor pembangunan proyek yakni PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) sebagai pengganti sementara rumah yang digusur bakal habis masa sewanya pada akhir November ini.
Diketahui, PT JKC memberikan fasilitas tersebut dengan masa sewa tiga bulan setelah warga menolak atas penggusuran. Lantaran, harga yang diberikan untuk 27 bidang tanah dinilai tidak sesuai. Sehingga warga menuntut haknya sampai ke meja hijau.
Waktu tiga bulan itu merupakan perkiraan atas penyelesaian persoalan kompensasi. Namun, nyatanya tidak. Mediasi antara warga dengan pihak tergugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) serta PT JKC yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (3/11) itu kandas.
“Tiga bulan. Agustus, september, November. Desember kita sudah harus bayar,” ujarnya warga, Dedi Sutrisno. Sewa kontrakan yang dihuni warga terdampak JORR II ini diketahui sebesar Rp 1,5 juta. “Kita mengajukan dana buat dapur dan kontrakan ke JKC,” kata Dedi.
Warga pun mendesak PT JKC untuk segera memberikan mereka fasilitas tersebut. Beruntung, mereka mendapat respon baik dari PT JKC yang bersedia memperpanjang satu bulan masa kontrak beserta anggaran untuk logistik warga. “Kita minta dua bulan dia mau ngasih satu bulan ya sudah tidak apa-apa. Karena kalau lihat di persidangan kan Desember,” kata Dedi. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post