SATELITNEWS, TANGERANG—Sidang kasus penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei dengan 22 terdakwa kembali berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1A, Kamis (5/11). Persidangan sebelumnya ditunda karena kuasa hukum terdakwa meminta persidangan digelar secara tatap muka. Dua saksi kunci yang dimintai keterangan yakni John Refra Kei dan Daniel Hendrik Far Far sama-sama mengaku tidak memerintahkan para terdakwa untuk menyerang dan merusak rumah Nus Kei di klaster Victoria Boulevard, Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa dan saksi berada di Polda Metro Jaya. Sementara kuasa hukum, jaksa dan hakim berada di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Sutarjo dan anggotanya Mahmuriadin serta Arif Budi Cahyono. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haerudin. Sebelum bersaksi Daniel Hendrik Far Far dan John Kei disumpah oleh Majelis Hakim diatas kitab sucinya masing-masing.
Dalam persidangan, kedua saksi ini diberondong puluhan pertanyaan yang bersangkutan dengan motif terdakwa dalam menjalankan aksinya itu. Saat itu, John Kei mendapat kesempatan pertama untuk memberikan kesaksian.
“Apakah Bapak pernah memerintahkan atau menyuruh sesorang atau beberapa orang untuk melakukan penyerangan kepada saksi Nus Kei?,” tanya Hakim Ketua, Sutarjo kepada John Kei.
“Tidak pernah menyuruh merusak rumah Nus Kei yang mulia,” jawab John Kei.
Dalam kesaksiannya John Kei mengatakan ihwal persoalannya dengan Nus Kei. John Kei menyebut pamannya itu memiliki utang namun tak kunjung dibayar sejak dipinjam pada tahun 2012 lalu. Nus Kei berhutang sebanyak Rp 1 Miliar dan berjanji untuk mengembalikannya dua kali lipat dalam kurun waktu 6 bulan.
“Dia utang pada 2012 sebanyak 1 Miliar. Janjinya akan dikembalikan 2 miliar dalam 6 bulan,” kata John.
Lantaran tak kunjung dibayar, John Kei memerintahkan pengacaranya yakni Daniel Hendrik Far Far untuk menagih utang. Perintah itu dilengkapi dengan surat kuasanya. Dari hasil kesepakatan, John akan memberikan imbalan 20 persen dari hasil penagihan tersebut.
“Saya pernah menyuruh tapi lewat pengacara Daniel Far Far untuk menagih uang saya di Nus Kei pada bulan Mei. Bayarannya 20 persen,” kata John Kei.
John mengaku tak pernah memerintahkan Daniel Far Far untuk melakukan tindakan kekerasan apalagi pembunuhan untuk menagih utang. Menurut John, seluruh terdakwa tersebut langsung di bawah komando Daniel Far Far.
“Saya tidak penah menyuruh orang- orang itu tapi itu pengacara saya Dani Far far,” ungkap John.
John mengaku terkejut saat ada kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Semua kejadian mulai dari penyerangan hingga pembunuhan tersebut klaim John, di luar kendalinya.
“Saya tahu lewat medsos. Ada pengrusakan dan pembunuhan di Kosambi. Saya telepon Dani Far Far ke rumah saya dan saya tanya kenapa bisa sampai terjadi seperti itu,” kata John.
Kendati demikian, John mengetahui kalau Daniel Far Far mengumpulkan orang untuk menagih utang. Karena hal tersebut John pun sempat memberikan uang sebanyak Rp 10 juta untuk keperluan mereka.
“Untuk bensin dan makan,” kata John.
Kemudian pertanyaan beralih kepada Daniel Far Far. Pertanyaan yang diajukan majelis hakim fokus pada peran Daniel dalam memerintahkan anak buahnya untuk menagih utang kepada Nus Kei.
Dalam kesaksiannya Daniel mengaku kalau dia mengumpulkan anak buah untuk menagih utang. Namun peristiwa pembunuhan dan penyerangan, kata Daniel, di luar kendalinya.
“Tidak tahu yang mulia. Saya tahu kejadian itu dari William (salah satu anak buahnya),” katanya.
Saat anak buahnya berkumpul di salah satu tempat untuk menjemput senjata Daniel juga tak mengetahuinya. Dia hanya menyediakan 6 mobil dan uang operasional untuk menagih utang. Dia tak mengira akan terjadi kegaduhan.
“Tidak tahu yang mulia. Saya yakin mereka profesional pasti bisa. Posisi saya saat itu ada di Jakarta Pusat,” kata Daniel.
Daniel hanya memerintahkan anak buahnya itu untuk menjemput Nus Kei bila tak ingin mengembalikan utang. Tujuan penjemputan itu adalah untuk mengklarifikasi kepada Jonh Kei ke rumahnya di Bekasi.
“Saya perintahkan kepada mereka untuk menagih Nus, jika tidak bisa bawa Nus Kei agar dia mengklarifikasi langsung ke John Kei,” ungkap Daniel.
Namun dalam kesaksiannya itu ada sedikit kejanggalan. Lantaran ada dua pernyataan yang berbeda saat dipersidangan dengan di Berita Acara Perkara (BAP) Polda Metro Jaya. Pertama terdapat pada BAP nomor 11 yang menyatakan kalau Daniel Far Far mengakui kalau dia menyediakan senjata. Namun saat kesaksian di persidangan Daniel mengaku tidak menyediakan. Kemudian, pada BAP nomor 15 menyatakan pada 20 Juni 2020 atau saat terjadi penyerangan Daniel mengaku berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama anak buahnya. Namun saat di persidangan justru malah sebaliknya. Daniel mengungkapkan pernyataan yang sebenarnya terdapat di persidangan. Sementara dari hasil BAP telah diatur oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
“Yang saya tadi sampaikan kalau pertanyaan itu disiapkan. Kalau saya melawan, rekan saya hancur. Saya pertama ditangkap saja digebukin sampai hancur. Saya dalam tekanan,” ungkap Daniel.
Dalam kesaksian tersebut 22 terdakwa tidak ada yang membantah. Mereka membenarkan kesaksian John Kei dan Daniel Far Far.
“Benar yang mulia,” kata terdakwa.
Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan dalam kesaksian ini jelas John Kei tidak pernah memerintahkan orang-orang untuk melakukan kegaduhan. Dia hanya meminta untuk menagih utang itupun melalui pengacara.
“Saudara Refra hanya meminta menagih. Kenapa dia memilih orang hukum karena beliau tahu hukum. Beliau tahu pembebasan bersyarat apa syaratnya,” kata Anton.
Sehingga, kata Anton, John hanya berperan secara perdata karena telah memberikan surat kuasa penagihan utang kepada pengacaranya.
“Sekarang itu lawyer menyatakan bahwa dia punya inisiatif sendiri melakukan pengumpulan anak buah untuk menagih dan memerintahkan untuk mengklirifikasi utang ke John Refra karena sudah tiga kali disomasi. Tidak ada perintah dari John Refra untuk merusak apalagi pembunuhan,” tegas Anton.
Mengenai pernyataan Daniel Far Far yang berbeda antara di persidangan dengan BAP kata Anton itu akan dicabut.
“Kesaksian yang paling tinggi nilainya adalah kesaksian yang di depan persiasangan. Yang di BAP akan dicabut karena dia di bawah tekanan,” kata Anton.
Ada 22 terdakwa yang diadili pada sidang ini diantaranya TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C. Mereka merupakan terdakwa yang melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6) lalu. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post