SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Operasi Zebra Kalimaya yang digelar Satuan Lalulintas Polres Lebak, berakhir. Kegiatan yang digelar sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020 berhasil menjaring sebanyak 70 pengendara dan diberikan sanksi tilang akibat tidak mematuhi lalu lintas serta tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tri Wilarno mengatakan, hanya 70 pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata diberikan tindakan tilang. Karena menginjak hari kelima operasi sampai selesai, polisi meniadakan penindakan tilang dan hanya memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pencegahan pelanggaran lalu lintas.
“Seperti memberikan edukasi kepada pengguna jalan, membagikan brosur keselamatan berlalu lintas dan protokol kesehatan. Kemudian kegiatan pengaturan penjagaan daerah rawan, pengawalan dan patroli lalu lintas,” jelas Tri, kemarin.
Kegiatan yang digelar selama dua minggu tersebut diharapkan, mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang disebabkan pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Harapannya masyarakat agar selalu tertib dan sopan dalam berlalu lintas. Tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Tri mengingatkan, di tengah pandemi yang belum usai, selain tertib berlalu lintas, masyarakat pengguna jalan juga displin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. “Dengan tertib berlalu lintas semoga kita semua selalu aman dan selamat di jalan dan patuhi protokol kesehatan agar kita semua tidak tertular Covid-19,” imbaunya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post