SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Petugas gabung terdiri dari Dinas Satpol PP, TNI dan Polri melakukan Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, di pertigaan Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Senin (9/11). Hasilnya, puluhan pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Leuwidamar tepatnya pertigaan Rancagawe terjaring razia lantaran tidak mengenakan masker.
Selain membatasi kegiatan malam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, terus gencar melakukan upaya pencegahan penyebaran virus yang pertama mewabah dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Razia yang dilakukan personel gabungan menyasar warga yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes),
“Ada 31 orang pengguna jalan yang terjaring. Mereka yang tidak memakai masker kami minta untuk membeli dan membuat surat pernyataan agar selalu memakai masker, kami juga berikan sanksi push up,” kata Ketua Tim Operasi, Dace Permana, kemarin.
Katanya, berbagai alasan diutarakan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker di tengah kasus Covid-19 di Lebak yang masih mengalami peningkatan. “Ada yang bilang pengap, ada yang karena lagi merokok, ada juga hanya dipakai di dagu, lalu ada yang bawa masker tapi justru malah disimpan di saku,” ungkap Dace.
Dace memastikan, pemerintah daerah akan terus mendorong kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan prokes di tengah pandemi yang belum juga usai.
“Kami harap semakin banyak orang yang patuh dan sadar akan pentingnya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dalam mencegah penularan Covid-19,” kata Dace.
Seorang pelanggar yang enggan namanya dikorankan berlasan engap ketika menggunakan masker. Ia pun menyadari bahwa apa yang dilakukannya sudah salah alias mengabaikan penyebaran Covid-19. “Tadi di suruh push up dan membuat pernyataan yang berisi untuk memakai masker,” ujarnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post