SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengalokasikan belanja bantuan keuangan (bankeu) dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 381,9 miliar. Kucuran dana tersebut akan dibagikan kepada 8 kabupaten/kota dan 1.238 desa se-Banten.
“Memberikan bantuan keuangan bersifat khusus. Peruntukannya diarahkan dalam rangka mendukung terhadap peningkatan capaian target Pemprov Banten,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, Minggu (8/11).
Mantan Wali Kota Tangerang itu menuturkan dana Rp 381,9 miliar tersebut akan dialokasi sebesar Rp 320 miliar untuk 8 kabupaten/kota. Sementara sisanya atau sebesar Rp 61,9 miliar diperuntukan untuk alokasi dana desa ke 1.238 desa.
“Ada bankeu kepada desa dengan setiap desa mendapat Rp 50 juta. Hal yang sama juga kita lakukan pada tahun anggaran 2020,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan secara umum untuk besaran bankeu kabupaten/kota tidak akan jauh dari alokasi di tahun 2020.
“Masih kita samakan dengan yang lama, rata-rata Rp 40 miliar untuk kabupaten/kota,” tuturnya.
Lebih lanjut Rina memaparkan untuk tahapan penyusunan APBD 2021, Gubernur telah menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Banten. Selanjutnya, saat ini sedang berada dalam tahapan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Banten.
“Diakhirnya untuk paripurna persetujuan (APBD 2021) itu di 18 November,” katanya.
Setelah penetapan Raperda tentang APBD 2021, pihaknya juga akan menyerahkan dokumen tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi pada 23 November. Perda sendiri ditargetkan sudah bisa diberlakukan pada 17 Desember yang disambung dengan penerbitan peraturan gubernur (pergub) di 18 Desember.
“Menurut agenda pelaksanaan kita efektif sampai 22 Desember,” pungkas Rina. (bnn)
Diskusi tentang ini post