SATELITNEWS.ID, SERANG-–Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, jalani sidang kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (9/11). Sidang dilakukan, lantaran ASN tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut beragam, diantaranya terkait masalah keluarga. Oleh karena itu, dalam menjatuhkan sanksi terhadap ASN tersebut diputuskan melalui majelis.
“Jadi kita menilai seberapa berat, seberapa ringan ASN melakukan pelanggaran. Disitu (Majelis) ada Sekda, Inspektur, BKPSDM, Bagian Hukum dan yang terpenting (dalam sidang), kita melibatkan atasan langsung dari PNS yang melakukan pelanggaran kode etik itu,” kata Entus, Senin (9/11).
Katanya, ada 8 ASN yang dianggap melakukan pelangaran kode etik. Pihaknyapun memutuskan sanki bagi pelanggar tersebut, mulai dari penurunan pangkat satu tingkat dibawah untuk satu tahun, ada juga yang tiga tahun. Kemudian ada yang diberhentikan tidak atas permohonan sendiri, dan ada yang dibebaskan dari jabatan.
“Kalau yang paling berat, sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat, otomatis dia tidak dapat pensiun. Tapi hari ini tidak ada yang masuk kategori itu,” ujarnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Mohamad Ishak Abdul Rouf mengatakan, sidang majelis ini merupakan pemenuhan terhadap Perbup Nomor 34 tahun 2019 tentang Kode Etik. Dulu sifatnya dari BKD ke Inspektorat dan Bupati, ketika ada pelanggaran. Namun kini, untuk yang pertama di Indonesia Kabupaten Serang membuat majelis kode etik.
“Hasil majelis disampaikan ke Bupati, nanti Bupati yang memutuskan sanksinya,” ujarnya.
Ishak juga menjelaskan, sidang ini bukan untuk menghukum ASN. Namun proses untuk kearah pemberian sanksi. Dalam majelis ini dilihat kesalahan ASN, hasil pemanggilan dan yang meringankan. Sehingga tidak ada unsur subyektif, namun berdasarkan kesalahan termasuk jika ada pembelaan.
“Kasusnya disiplin saja, yang disandang golongan III semua. Intinya kedisiplinan yang melanggar kode etik ASN, tidak masuk kerja lebih 30 hari, hutang piutang, nipu orang. Kalau perselingkuhan nggak masuk, hanya perceraian. Teknisnya yang salah. Kalau pelecehan belum itu diserahkan ke polisi, kalau sudah diambil polisi kita tidak berhak, ketika hasil kepolisian ada yang pelecehan kemudian sidang dihukum sekian tahun, baru konfirmasikan dengan aturan yang ada apakah diberhentikan atau dipecat,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post