SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pengedaran obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol di Kabupaten Pandeglang masih marak. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan Polres Pandeglang membekuk dua pengedarnya di Desa Perdana, Kecamatan Sukaresmi, pekan lalu.
Kedua pemuda pelaku pengedar yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang itu yakni, berinisial MA (20) dan DA (21), warga Kecamatan Sukaresmi. Atas perbuatannya, kini keduanya mendekam di jeruji besi Polres Pandeglang dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad mengungkapkan, kedua pengedar obat-obatan terlarang diamakan olehnya pada Jumat (6/11) lalu, di kediaman para tersangka sekitar pukul 14.30 WIB.
Lanjut Achmad, barang bukti pun telah diamankan. Pihaknya mengungkapkan, dari tangan atau tempat MA, diamankan 93 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) 39 butir, obat tablet merk tramadol HCI, serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp290.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna biru.
Begitu juga dari tangan tersangka DA, diamankan barang bukti sebanyak 107 butir obat tablet merk tramadol HCI, uang hasil penjualan obat sebesar Rp.60.000 dan 1 buah handphone merk Oppo warna gold.
“Semua barang bukti yang kami amankan bermula dari hasil penggerebekan di rumah tersangka MA, dan kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka DA beserta barang buktinya,” jelas AKP Achmad, Senin (9/11).
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengaku, apresiasi kepada satuan Reserse Narkoba yang sudah berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan atau pengedar barang terlarang tersebut. Pihaknya menegaskan, tidak ada kata ampun bagi pengedar obat-obatan terlarang dan narkoba. Karena dinilainya telah merusak generasi bangsa. Maka dari itu, pihaknya bakal terus membredel pengedaran narkoba.
“Kami akan terus berantas para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang. Jangan coba-coba bermain-main dengan narkoba, maka akan berhadapan dengan penegak hukum dan tidak ada kata ampun bagi para pelaku,”tegasnya.
Untuk dua tersangka yang saat ini berhasil ditangkap, bakal dikenakan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post